DENPASAR, KOMPAS.com - Pihak Imigrasi mendeportasi 16 dari 103 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang terlibat kejahatan siber dan terjerat persoalan keimigrasian di Bali.
Sedangkan, 87 orang lainnya juga akan dipulangkan ke negara asalnya secara bertahap.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gustaviano Napitupulu mengatakan, sanksi tersebut diterapkan karena para WNA ini melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Soal Serangan Siber PDN, Berikut Langkah Menjaga Keamanan Versi Pakar UGM
Selain itu, pihaknya juga mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menangkal WNA yang telah dideportasi ini sesuai Pasal 102 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Mereka didapati menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan penipuan atau scamming melalui internet," kata dia melalui keterangan tertulis, Senin (1/7/2024).
Adapun 16 WNA yang telah dideportasi tersebut yakni berinisial CSJ (31), CKM (36), LXD (26), JCJ (32), dan CYH (39). Mereka dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (28/6/2024).
Kemudian, TYH (21), LYH (35), STC (23), THC (32), CCW (18), LXX (27), WCY (31), CCH (20), CHY (21), CHK (34) dan LCW (26) dipulangkan pada Minggu (30/6/2024).
"Kami akan bekerja secara maraton untuk dapat segera mendeportasi sisa WNA tersebut dan mengusulkan penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 103 WNA ditangkap petugas Imigrasi dalam operasi Bali Becik di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu (26/6/2024).
Dari hasil pemeriksaan, ratusan WNA yang terdiri dari 12 orang perempuan dan 91 laki-laki ini melakukan aksi kejahatan penipuan daring dan melanggar izin tinggal.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Saffar Godam mengatakan, para WNA ini tidak diadili di Indonesia melainkan dideportasi karena korban kejahatan mereka bukan WNI.
Baca juga: PDN Dapat Serangan Siber, Pakar UGM Berikan Tips Jaga Keamanan
Dalam aksinya, WNA ini menyasar warga di negara-negara Asia Tenggara, khususnya warga negara Malaysia.
"Dapat dikatakan seperti mereka melakukan kegiatan di Indonesia tetapi korbannya ada di negara lain sehingga sulit sekali untuk terpenuhi unsur pidana dalam kasus seperti ini," kata dia di Kantor Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (28/6/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.