BADUNG, KOMPAS.com- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, sudah ada 40 penjabat (Pj) kepala yang daerah yang telah mengajukan surat pengunduran diri untuk ikut berkontestasi pada Pilkada 2024.
"Sampai saat ini kami sudah menerima lebih kurang sekitar hampir 40 pernyataan permohonan pengunduran diri oleh para Pj karena mereka ikut Pilkada," kata dia di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (30/7/2024).
Baca juga: Bobby Jawab Teguran Mendagri soal Belum Cairkan Anggaran Pilkada Medan
Ia mengatakan sebelumnya sudah meminta para penjabat kepala daerah yang hendak maju Pilkada untuk melapor sampai dengan batas 17 Juli 2024 atau selang 40 hari sebelum pendaftaran peserta Pilkada dimulai pada 27 Agustus 2024.
Hal tersebut dilakukan karena pihaknya memerlukan waktu kurang lebih tiga minggu untuk menentukan calon pengganti Pj yang mengundurkan diri.
"Kita minta data dari DPRD masukan dari gubernur setelah itu ada sidang pra TPA yang diikuti oleh kementerian lembaga, ada sidang TPA yang dipimpin oleh presiden untuk menentukan calon penggantinya otomatis memerlukan waktu 3 Minggu," kata dia.
Baca juga: Andi-Fatmawati Bantah Isu Borong Partai Lawan Kotak Kosong untuk Pilkada Sulsel
Tito mengatakan untuk para Aparat Sipil Negera (ASN), TNI, dan Polri yang ikut berlaga dalam Pilkada baru bisa mengundurkan diri jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, pada 22 September 2024.
Namun, saat pendaftaran peserta Pilkada yang dimulai pada 27 Agustus 2024, mereka masih berstatus sebagai ASN, TNI dan Polri karena belum pasti lolos.
"Tapi kalau sudah sambil berproses mereka yakin mereka mengundurkan diri segera menyerahkan suratnya kepada KPU salah satu persyaratannya mereka harus mundur di saat ditetapkan 22 September," kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang