DENPASAR, KOMPAS.com- Sebanyak tujuh pria Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria diduga jaringan penipu cinta atau love scamming ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Denpasar, Bali.
Ketujuh WNA tersebut masing-masing berinisial CHF, TFA, PUE, AVC, OFA, CCE, dan SCC. Sedangkan, dua orang lainnya berinisial MIO dan UAJ, masih buron.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan ketujuh WNA itu terlibat kejahatan siber jenis love scamming.
Baca juga: Kronologi Terungkapnya Sindikat Love Scamming 12 WNA di Lampung
"Untuk WN Nigeria ini patut diduga melakukan love scamming tapi bukan di Indonesia tapi di negara lain. Kami analisis beberapa chat dan file-file di laptop apakah bisa dikategorikan love scamming atau cyber crime masih penyidikan lebih lanjut," kata dia pada Jumat (2/8/2024).
Ia mengatakan ketujuh ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol, dan sebuah rumah kos elite, pada Selasa (30/7/2024).
Saat hendak ditangkap, tiga orang di antaranya mencoba melarikan diri dengan melompat dari lantai tiga hotel tersebut.
Namun, hanya satu orang yang berhasil lolos dan dua orang lainnya berhasil ditangkap petugas lantaran mengalami cedera pada kakinya.
"Dua Nigeria ini kondisinya (berjalan pincang), yang mencoba melarikan diri. Pada waktu itu ada tiga. Tiganya melompat dari lantai tiga. Cuman yang satu lukanya tidak terlalu parah, yang satu cukup parah sehingga harus kita rawat di rumah sakit," kata dia.
Adapun pelanggaran CHF, TFA, dan PUE yakni tinggal di Indonesia melebihi masa tinggal atau overstay selama lebih dari 1 tahun.
Kemudian, AVC yang tidak dapat menunjukan paspor atau dokumen keimigrasian dan diduga telah tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal.
Sedangkan, tiga orang lainnya yakni OFA, CCE, dan SCC, pemegang visa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor masih proses pendalaman dan pemeriksaan terkait kegiatan yang dilakukan di wilayah Denpasar.
Putra mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Bali untuk mencari keberadaan dua WNA Nigeria yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tanggal 1 Agustus masukkan ke DPO. Imigrasi bekerja sama dengan Polda Bali. Datanya (dua WN Nigeria) sudah kita share ke Ditinteljam Polda Bali," kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang