KOMPAS.com - Seorang pria warga negara asing (WNA) asal India, Rohit Arora (32), menjadi korban penjambretan di Jalan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Akibat kejadian itu, kalung emas seberat 25 gram yang ditaksir senilai Rp 38.532.000 milik korban dirampas oleh pelaku.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan korban dijambret pelaku berinisial IMA (22) pada Senin (5/8/2024) sekitar pukul 21.30 Wita.
Pelaku telah ditangkap dan ditahan di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Ojol di Makassar Nyambi Jadi Jambret karena Kumpulkan Uang untuk Menikah Lagi
"Modus operandi terlapor (pelaku) yakni menarik paksa kalung milik korban," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (6/8/2024).
Ia mengatakan peristiwa yang menimpa korban ini terjadi ketika dia sedang berdiri di trotoar tepat di depan tempat SPA di lokasi kejadian.
Tiba-tiba, dia dihampiri pelaku yang mengendarai sepeda motor lalu menarik paksa kalung dari lehernya. Korban pun sontak berteriak minta tolong sembari berupaya mengejar pelaku.
Mendengar kejadian itu, personel Polsek Kuta yang sedang berpatroli di lokasi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Saat itu tim melihat ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi."
Baca juga: Fakta Mahasiswi Surabaya Tewas Saat Kejar Jambret, Pelaku 2 Residivis
"Tim pun melakukan pengejaran dan tidak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara) pelaku dapat diamankan," kata dia.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan hasil kejahatannya tersebut rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang