Editor
KOMPAS.com - Peluru airsoft gun menerjang rumah salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung di Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Bali, Sabtu (17/8/2024) malam.
Tembakan itu tak ditujukan kepada anggota dewan tersebut, melainkan keponakannya, I Putu Oka Partama alias Yudik. Pelakunya adalah I Komang Arya Pengestu alias Mang Yo.
Yudik selamat dari percobaan pembunuhan itu. Kepala Kepolisian Resor (Kpaolres) Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menyatakan, penembakan ini murni didasari masalah pribadi antara pelaku dan korban, serta bukan didasari masalah politik.
Pelaku merencanakan pembunuhan tersebut karena merasa dendam.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, dirinya merasa difitnah korban. Beberapa waktu lalu, korban disebut mau melaporkan pelaku atas tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga pelaku merasa nama baiknya dicemarkan.
"Kenyataannya korban ini tidak ada melaporkan. Nah karena permasalahan melalui status Facebook ini yang menjadi pelaku emosi ingin membunuh korban," ujar Teguh, Senin (19/8/2024), dikutip dari Tribun Bali.
Baca juga: Dibekuk, Pelaku Penembakan Keluarga Anggota DPRD Badung
Mang Yo kemudian berniat membunuh korban. Ia pun meminjam airsoft gun laras panjang milik tetangganya.
Sewaktu mengetahui bahwa korban berada di rumah pamannya, pelaku menunggu korban. Ketika melihat korban keluar dari gudang, pelaku langsung memuntahkan tiga tembakan ke arah korban.
Yudik selamat dari tembakan tersebut. Tak ada peluru yang mengenainya.
"Korban spontan menutup pintu gudang, sehingga peluru senapan mengenai pintu sebanyak dua kali dan satu tembakan ke atas," ucap Teguh.
Sesudahnya, pelaku langsung kabur. Sedangkan korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi lantas melakukan penyelidikan. Hingga kemudian identitas pelaku terkuak. Polisi menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Desa Batubulan, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Minggu (18/8/2024).
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Kesal Urusan Rumah Tangganya Dicampuri, Pria di Langkat Tembak Tetangganya hingga Tewas
Sumber: Kompas.com (Penulis: Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor: Glori K Wadrianto), Tribun-Bali.com
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang