Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keponakan Anggota DPRD Badung Selamat dari Percobaan Pembunuhan

Kompas.com, 20 Agustus 2024, 16:46 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Peluru airsoft gun menerjang rumah salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung di Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Bali, Sabtu (17/8/2024) malam.

Tembakan itu tak ditujukan kepada anggota dewan tersebut, melainkan keponakannya, I Putu Oka Partama alias Yudik. Pelakunya adalah I Komang Arya Pengestu alias Mang Yo.

Yudik selamat dari percobaan pembunuhan itu. Kepala Kepolisian Resor (Kpaolres) Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menyatakan, penembakan ini murni didasari masalah pribadi antara pelaku dan korban, serta bukan didasari masalah politik.

Pelaku merencanakan pembunuhan tersebut karena merasa dendam.

Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, dirinya merasa difitnah korban. Beberapa waktu lalu, korban disebut mau melaporkan pelaku atas tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga pelaku merasa nama baiknya dicemarkan.

"Kenyataannya korban ini tidak ada melaporkan. Nah karena permasalahan melalui status Facebook ini yang menjadi pelaku emosi ingin membunuh korban," ujar Teguh, Senin (19/8/2024), dikutip dari Tribun Bali.

Baca juga: Dibekuk, Pelaku Penembakan Keluarga Anggota DPRD Badung


Mang Yo kemudian berniat membunuh korban. Ia pun meminjam airsoft gun laras panjang milik tetangganya.

Sewaktu mengetahui bahwa korban berada di rumah pamannya, pelaku menunggu korban. Ketika melihat korban keluar dari gudang, pelaku langsung memuntahkan tiga tembakan ke arah korban.

Yudik selamat dari tembakan tersebut. Tak ada peluru yang mengenainya.

"Korban spontan menutup pintu gudang, sehingga peluru senapan mengenai pintu sebanyak dua kali dan satu tembakan ke atas," ucap Teguh.

Sesudahnya, pelaku langsung kabur. Sedangkan korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Polisi lantas melakukan penyelidikan. Hingga kemudian identitas pelaku terkuak. Polisi menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Desa Batubulan, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Minggu (18/8/2024).

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Kesal Urusan Rumah Tangganya Dicampuri, Pria di Langkat Tembak Tetangganya hingga Tewas

Sumber: Kompas.com (Penulis: Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor: Glori K Wadrianto), Tribun-Bali.com

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau