DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pria warga negara asing (WNA), berinisial DL, ditangkap petugas imigrasi karena menyalahgunakan izin tinggal di Bali.
Menurut pihak Imigrasi, WNA itu ditangkap usai kedapatan menjadi teknisi pada bagian kasir di sebuah butik di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Setelah diperiksa, DL ternyata merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) atau visa investor yang berlaku hingga 27 Januari 2025.
"Saat dilakukan pemeriksaan ada upaya perlawanan dari yang bersangkutan, dia tidak mau menunjukkan dokumen perjalannya atau paspor kebangsaannya."
Demikian kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, kepada wartawan pada Sabtu (24/8/2024) pagi.
Baca juga: Anak Keluyuran Bawa Senjata Tajam, Ibu WN Ukraina Ditangkap di Bali
Ia mengatakan, pengungkapan kasus WNA yang berkerja secara ilegal ini merupakan hasil operasi serentak bertajuk "Jagratara", pada 21-22 Agustus 2024.
Dalam kasus ini, DL melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Noṃor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Akibatnya, dia bakal diberi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
"DL lagi mempersiapkan tiket kepulangannya dan biayanya ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan," kata dia.
Dalam operasi tersebut, lanjut Putra, petugas juga turut menangkap empat WNA , berinisial CHC, CEN, dan UGU, asal Nigeria. Satu orang lainnya, berinisial SCA asal Ghana.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Babel Deportasi 8 WNA
Keempat turis pria ini ditangkap karena menyalahi batas waktu izin tinggal atau overstay melebihi 60 hari hingga 17 bulan berada di wilayah Indonesia.
"Tiga di antaranya akan dideportasi dan dikenai penangkalan, sementara satu WN Nigeria yang belum dapat menunjukkan paspornya akan dilakukan pendalaman lebih lanjut," kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang