KOMPAS.com – Seorang anak di Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng, berinisial PS (27) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena membakar rumah orang tuanya sendiri.
Kapolsek Seririt, Kompol Putu Sunarcaya mengungkapkan peristiwa ini terjadi pada Selasa (27/8/2024) dini hari. Pelaku langsung ditangkap usai kejadian dan dibawa ke kantor polisi.
Ia mengungkapkan bahwa motif di balik aksi nekat PS adalah rasa kesal karena tidak diberi uang oleh orang tuanya untuk membeli minuman.
Baca juga: Suami Bakar Rumah di Surabaya, Istri Ungkap Dugaan Motifnya
"Sebelum kejadian, pelaku kesal tak diberikan uang orang tuanya untuk membayar minuman di kafe. Pelaku ini memang sering membuat keributan dengan keluarganya," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/9/2024) melalui sambungan telepon.
Berdasarkan hasil penyelidikan, PS diduga sengaja membakar kamarnya terlebih dahulu. Api kemudian dengan cepat merembet ke bagian rumah lainnya.
Orang tua Suastama, Nyoman Sudik (54) yang mengetahui kejadian tersebut berusaha memadamkan api, namun upaya itu digagalkan pelaku.
"Pelaku sempat menutup pintu rumah. Namun orang tuanya berhasil meminta bantuan ke tetangganya untuk memadamkan api," jelasnya.
Baca juga: Menduga Istri Selingkuh, Pria di Surabaya Bakar Rumah
Polisi telah melakukan olah TKP dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya korek api yang diduga digunakan untuk membakar.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa kemungkinan besar tersangka membakar rumah menggunakan benda-benda mudah terbakar.
Atas perbuatannya, PS dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran.
"Ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," tutupnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang