Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peras Investor Rp 10 Miliar, Kades Adat di Bali Dituntut 6 Tahun Bui

Kompas.com, 5 September 2024, 12:53 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pria bernama I Ketut Riana (54), Bendesa Adat atau Kepala Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, dituntut enam tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung menilai perbuatan terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam bentuk pemerasan terhadap investor pembangunan apartemen sebesar Rp 100 juta

Tuntutan ini dilayangkan jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai I Gede Putra Astawa, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (5/9/2024) siang.

Baca juga: Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

"Memohon kepada Majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya dengan penjara selama enam tahun," kata Jaksa Ni Luh Oka Ariani.

Selain pidana penjara, Riana juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurangan.

Terdakwa juga dituntut agar dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian sebesar Rp 50 juta.

"Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lama setelah satu bulan setelah putusan hakim inkrah, maka harta benda miliknya disita, dan oleh jaksa untuk mengganti uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama tiga tahun," kata Oka.

Baca juga: Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Mendengar tuntutan tersebut, Riana yang duduk di kursi terdakwa tampak tertunduk lesu sembari mengusap wajah dengan kedua tangannya.

Dalam kasus ini, Riana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Merespons tuntutan ini, terdakwa bersama penasihat hukumnya meminta waktu dua minggu kepada Majelis Hakim untuk menyiapkan pledoi atau pembelaan tertulis.

Sidang kembali dilanjutkan pada, Kamis (19/9/2023) mendatang.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula ketika PT. Berawa Bali Utama berencana melakukan investasi pembangunan apartemen dan resor di Desa Adat Berawa dengan nilai kontrak Rp 3,6 miliar.

Kemudian, perusahaan itu menunjuk PT Bali Grace Efata dengan Andianto Nahak T Moruk selalu Direktur untuk mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selanjutnya, Andianto mulai menjalin komunikasi dengan terdakwa sebagai Bendesa Adat Berawa untuk mengurus izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Selain itu, SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) sebagai bentuk persetujuan lingkungan yang wajib dimiliki oleh setiap usaha dan kegiatan, yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan.

Kala itu, terdakwa meminta uang Rp 10 miliar kepada Andianto dengan dalih dana sumbangan (Dana Punia) terkait kegiatan rencana investasi, namun tidak disanggupi oleh saksi karena melebihi nilai investasi.

Kemudian, pada November 2023, terdakwa meminta uang Rp 50 juta, yang diserahkan saksi tanpa kwitansi di sebuah kafe di Jalan Sunset Road Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada 20 November 2023.

Baca juga: Jaksa Sebut Bendesa Adat di Bali Peras Investor Rp 50 Juta untuk Bayar Utang dan Imunisasi Cucu

Singkat cerita, Riana menolak menandatangani administrasi perijinan pembangunan apartemen tersebut jika tidak memberikan kontribusi berupa uang sebesar Rp 10 miliar sesuai permintaan sebelumnya.

Kemudian, Andianto menawarkan uang Rp 100 juta sembari menunggu kepastian dari pihak investor.

Keduanya pun bersepakat untuk bertemu di sebuah kafe di Renon, Denpasar, pada Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 15.00 Wita.

Saat itulah, terdakwa langsung diringkus oleh personel Kejati Bali dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan seratus ribu sebanyak Rp 100 juta.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
WNA Buat Video Asusila di Pantai Kelingking Bali, Polisi Cari Pelakunya
WNA Buat Video Asusila di Pantai Kelingking Bali, Polisi Cari Pelakunya
Denpasar
Viral 2 Siswa Sekelas di Bali Duel Gara-gara Persoalan Asmara, Polisi Turun Tangan
Viral 2 Siswa Sekelas di Bali Duel Gara-gara Persoalan Asmara, Polisi Turun Tangan
Denpasar
Turis Asing Tewas Diduga karena Terobos Banjir di Bali, Identitas Masih Misterius
Turis Asing Tewas Diduga karena Terobos Banjir di Bali, Identitas Masih Misterius
Denpasar
Hujan Deras Sebabkan Banjir di 5 Titik di Bali, Ketinggian Capai 1 Meter
Hujan Deras Sebabkan Banjir di 5 Titik di Bali, Ketinggian Capai 1 Meter
Denpasar
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau