Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Bendesa Adat di Bali Peras Investor Rp 50 Juta untuk Bayar Utang dan Imunisasi Cucu

Kompas.com, 30 Mei 2024, 14:12 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Farid Assifa

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pria bernama I Ketut Riana (54), Bendesa Adat atau Kepala Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten, Badung, Bali, disebut meminta uang kepada investor Rp 50 juta untuk membayar utang dan biaya imunisasi cucunya.

Hal tersebut terungkapkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Bali, pada Kamis (30/5/2024).

Diketahui, Ketut diseret ke pengadilan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali atas kasus pemerasan terhadap investor senilai Rp 10 miliar.

"Sekitar November 2023, terdakwa menghubungi saksi Andianto Nahak T Moruk melalui telepon dan chat Whatsapp bahwa terdakwa membutuhkan uang sebesar Rp 50 juta untuk bayar utang dengan warga Berawa dan imunisasi cucu terdakwa," kata I Nengah Astawa, Kamis.

Baca juga: Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Astawa menjelaskan, kasus ini bermula ketika PT Berawa Bali Utama berencana melakukan investasi pembangunan apartemen dan resor di Desa Adat Berawa dengan nilai kontrak Rp 3,6 miliar.

Kemudian, perusahaan itu menunjuk PT Bali Grace Efata dengan Andianto Nahak T Moruk selalu direktur, untuk mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selanjutnya, Andianto mulai menjalin komunikasi dengan terdakwa sebagai Bendesa Adat Berawa untuk mengurus izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Selain itu, keduanya juga mengurus Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sebagai bentuk persetujuan lingkungan yang wajib dimiliki oleh setiap usaha dan kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan.

Kala itu, terdakwa meminta uang Rp 10 miliar kepada saksi Andianto dengan dalih dana sumbangan (dana punia) terkait kegiatan rencana investasi, namun tidak disanggupi oleh saksi karena melebihi nilai investasi.

Kemudian, pada November 2023, terdakwa meminta uang Rp 50 juta , yang diserahkan saksi tanpa kuitansi di sebuah kafe di Jalan Sunset Road Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada 20 November 2023.

"Pada saat itu terdakwa menyampaikan bahwa jumlah permintaan uang sebesar Rp 10 miliar masih tetap dan terdakwa meminta agar penyerahan uang sebesar Rp 50 juta tersebut jangan disampaikan ke mana-mana, termasuk ke Klian Banjar Adat Berawa," kata Astawa.

Selanjutnya, pada 5 Januari 2024, pihak perusahaan menyelenggarakan pertemuan konsultasi publik atau masyarakat terkait Amdal di ruang pertemuan kantor Desa Tibubebeng.

Namun, terdakwa tidak hadir dalam pertemuan yang dihadiri pejabat desa dan dinas dari instansi terkait tersebut. Padahal, ia sudah menerima undangan pada 28 Desember 2023.

Sehari setelah pertemuan itu, saksi mendatangi rumah terdakwa untuk meminta tanda tangan daftar hadir dan berita cara pertemuan konsultasi masyarakat, namun ditolak oleh terdakwa.

Dia beralasan belum bersedia menandatangani jika saksi tidak memberikan kontribusi berupa uang sebesar Rp 10 miliar, sebagaimana permintaan sebelumnya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau