Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sukena Syok Ditahan Polisi karena Merawat Sepasang Landak dari Kecil hingga Beranak

Kompas.com, 8 September 2024, 21:42 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - I Nyoman Sukena (38), warga Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali terpaksa berurusan dengan polisi karena kedapatan memelihara empat ekor landak jawa.

Ia bahkan harus menjalani sidang di PN Denpasar pada Kamis (5/9/2024). Saat keluar dari ruang sidang, Sukena disambut pelukan dan tangis sang istri.

Pria 38 tahun itu pun tumbang di depan pintu ruang sidang Tirta PN Denpasar dan beberapa petugas serta keluarga memapahnya menuju mobil tahanan.

Sukena terlihat histeris sambil menangis saat dibawa petugas, sementara istrinya jatuh pingsan.

Baca juga: Kronologi Nyoman Sukena Diadili gara-gara Pelihara Landak Jawa Milik Sang Mertua

Sidang kasus landak jawa ini dihadiri ratusan kerabat dan tetangga terdakwa dari Banjar Karang Dalam 2, Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.

Terdakwa adalah I Nyoman Sukena yang diketahui telah memelihara 4 ekor landak jawa sejak beberapa tahun yang lalu.

Nyoman Sukena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali karena memelihara hewan yang dilindungi.

Dalam ruang sidang, ratusan warga dari Bongkasa memenuhi ruang sidang untuk memberikan dukungan secara moril terhadap Nyoman Sukena.

Nyoman Sukena tidak menyangka, hewan peliharaan kesayangannya ternyata bisa membawa dirinya sampai ke ruang sidang di PN Denpasar.

Sementara hewan peliharaan Landak Jawa itu sudah disita oleh petugas dari BKSDA Bali.

Baca juga: Nyoman Sukena Ditangkap karena Pelihara Landak Jawa, Terancam 5 Tahun Penjara

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Barmadewa Patiputra dengan anggota Gede Putra Astawa dan Aripathi Nawaskara dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dua saksi dihadirkan JPU, mereka adalah Gusti Agung Rai Astawa dari Banjar Karangdalam 2 yang juga tetangga Sukena. Sementara saksi lainnya adalah saksi ahli dari BKSDA Bali Suhendarto.

Menurut Agung Rai Astawa, ia dipanggil ke rumah Sukena untuk menyaksikan proses pemeriksaan dan penyitaan landak jawa itu.

Saat itu saksi dihubungi oleh kakak kandung terdakwa. Saksi juga menerangkan jika di rumah terdakwa terdapat empat ekor landak dan beberapa jenis burung lainnya.

"Di Desa Bongkasa, landak itu banyak dan menjadi hama. Banyak tanaman kelapa yang baru dimakan sama landak," ujarnya.

Menurut Agung Rai Astawa, seluruh warga desa di Bongkasa tidak tahu jika landak adalah hewan yang dilindungi.

Baca juga: Siamang Peliharaan Diserahkan ke KSDA Kulon Progo, Pemilik Sadar Hewan Dilindungi

"Kita tidak tahu kalau bahwa landak itu satwa yang dilindungi. Landak jadi hama di wilayah Abiansemal. Landak makan kelapa yang masih muda. Tidak pernah ada sosialisasi terkait dengan landak sebagai hewan yang dilindungi. Hanya beberapa spesies burung yang disosialisasikan," ujarnya.

Saat itu polisi menjelaskan kepada saksi bahwa hewan itu adalah landak jawa yang ada di Bali.

Saksi tidak pernah ditunjukan oleh penyidik soal landak. Saksi juga tidak punya pengetahuan soal landak, tetapi ada surat panggilan sidang sebagai saksi. Saksi juga mengaku tidak tahu Undang-Undang yang dilanggar terdakwa.

Laporan dilakukan tanggal 3 Maret 2024 dan surat perintah dimulainya penyitaan tanggal 4 Maret 2024. Lalu tanggal 5 Maret 2024 terdakwa ditetapkan sebagai tersangka.

Saksi mengaku bahwa terdakwa tidak pernah melakukan praktik jual beli terhadap landak.

Sementara saksi ahli Suhendarto, dari BKSDA Bali mengatakan, landak jawa masuk dalam list ke-30 hewan yang dilindungi.

"Karena memelihara tidak punya izin maka terdakwa dinilai salah. Sosialisasi terus dilakukan. Dalam berbagai pameran sudah dilakukan bahwa landak jawa dilindungi," ujarnya.

Baca juga: Soal 6 Satwa BKSDA Jatim Dijual Madiun Umbul Square, Polisi Tunggu Laporan

Ia mengatakan bila ada warga yang menangkap dan memelihara maka BKSDA akan meminta untuk dikembalikan ke alam.

Namun bila warga melawan maka dia harus berurusan dengan hukum. BKSDA lebih kepada tindakan preventif bukan penegakan hukum. Sementara dalam kasus tersebut, yang menangani adalah Polda Bali.

Suhendarto juga membenatkan bahwa dirinya yang mengamankan landak tersebut dari rumah Nyoman Sukena.

Menurutnya, keempat landak tersebut dalam kondisi sehat. Bahkan, saat akan dibawa, Nyoman Sukena sempat mendoakan keempat landak itu.

Pasal yang dipakai menjerat Nyoman Sukena adalah UU Nomor 5 pasal 21, dimana terdakwa dinilai memiliki satwa langka yang dilindungi.

Bahkan ia meminta agar landak tersebut bisa segera kembali ke alamnya, namun menunggu putusan pengadilan. Saksi ahli juga mengakui, sosialisasi BKSDA terhadap landak jawa masih minim.

Baca juga: Kasus 6 Satwa Hilang, BKSDA Jatim Tuntut Madiun Umbul Square Segera Kembalikan Hewan yang Dijual

Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Barmadewa Patiputra mencecar saksi ahli dengan banyak pertanyaan dan masukan.

Sebab, selama diperiksa menjadi saksi ahli oleh penyidik, saksi tidak bisa memberikan masukan kepada penyidik agar kasus ini tidak sampai ke pengadilan.

"Masyarakat tidak tahu kalau landak itu satwa yang dilindungi. Sebab masyarakat tidak paham soal aturan. Jadi aparat jangan baper," kata Ida Bagus Barmadewa.

"Jadi ahli harus memberikan masukan kepada masyarakat terhadap hal ini. Aturan harus membela manusia. Terdakwa juga menggunakan landak dalam setiap persembahyangan. Seharusnya saudara ahli memberi masukan ke penyidik agar kasus ini bisa diselesaikan secara restorasi justice," ujarnya.

Saat ditanya soal landak di Bongkasa yang telah menjadi hama, pihak BKSDA Bali mengaku belum mengetahuinya, sebab sosialisasi soal landak belum pernah dilakukan.

"Buktinya, terdakwa sudah ada izin memelihara burung jalak Bali. Dan ini sudah menjadi binaan BKSDA," ujarnya.

Baca juga: Ketika Anak-anak Khawatir Satwa Hutan Terancam Tak Punya Rumah...

Dalam persidangan tersebut Maqdir Ismail juga memohon pada majelis hakim agar penangguhan penahanan terdakwa dapat dikabulkan.

Majelis hakim akan mempertimbangkan penangguhan penahanan terdakwa.

Kasus tersebut berawal saat ayah mertua Sukena menemukan dua landak kecil di ladang dan merawatnya. Setelah ayah mertua meninggal, dua landak tersebut dirawat oleh Sukena hingga beranak 2 ekor.

Sehingga total ada empat landak yang dirawat secara baik oleh Sukena.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Kasus Landak Jawa di Bongkasa Bali, Saksi Ungkap Nyoman Sukena Sempat Doakan Binatang Kesayangan itu

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau