Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Makan Pakai Bukti Transfer Palsu, WNA di Bali Dituntut 10 Bulan Penjara

Kompas.com, 1 Oktober 2024, 18:59 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Omer Faraz (31), pria berkewarganegaraan Pakistan, dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Selasa (1/10/2024).

WNA ini diseret ke meja hijau setelah memesan makanan sebanyak 38 kali menggunakan bukti transfer palsu di sebuah kafe di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Baca juga: Kronologi WN Asal Pakistan Tipu Kafe di Bali dengan Bukti Transfer Palsu Total Rp 29,8 Juta

Jaksa David Christian Lumban Gaol dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Omer Faraz dengan pidana penjara 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara," kata David saat membacakan pokok tuntutannya.

Ia menambahkan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan pemilik restoran mengalami kerugian sebesar Rp 29.868.900. Hal ini menjadi faktor pemberat dalam tuntutan.

Dalam pertimbangan hal meringankan, David menyebutkan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta telah ada perdamaian antara terdakwa dan korban.

Aksi penipuan yang dilakukan oleh Omer Faraz berlangsung dari 16 April hingga 7 Juni 2024.

Kecurigaan muncul ketika karyawan akunting restoran mencurigai bukti pembayaran yang dikirim oleh pelaku atas nama Vikas Chahal pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 15.00 Wita.

Karyawan tersebut melaporkan kecurigaannya kepada bosnya, TJH.

Pada hari yang sama, muncul pemesanan lagi atas nama Vikas Chahal, di mana pelaku memesan makanan dan minuman dengan total harga Rp 1.025.100.

Meskipun telah dicurigai, TJH tetap meminta karyawannya untuk melayani pemesanan tersebut.

Korban kemudian meminta karyawannya untuk mengecek riwayat pemesanan atas nama yang tertera di bukti transfer.

Setelah dicek, tercatat riwayat pemesanan atas nama Vikas berlangsung dari 16 April hingga 7 Juni 2024, dengan berbagai jumlah barang dan harga yang berbeda-beda.

Namun, tidak ada uang yang masuk ke rekening perusahaan sesuai dengan bukti transfer yang dikirim oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Mengwi, Badung.

Baca juga: WNA di Bali 38 Kali Pesan Makanan Pakai Bukti Transfer Palsu, Korban Rugi Rp 29,8 Juta

Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Batu Bolong, Kuta Utara, Badung, pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 18.30 Wita.

"Pelaku mengedit struk pembayaran dengan nama Bank HSBC dan nomor rekening atas nama Vikas. Pembayaran fiktif itu dilakukan pelaku sebanyak 38 kali, hingga menyebabkan korban rugi Rp 29.868.900," kata Kapolsek Mengwi, Kompol I Ketut Adnyana, Rabu (12/6/2024).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau