Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peras Investor demi Bayar Utang, Kepala Desa Adat di Bali Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com, 3 Oktober 2024, 16:38 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Bendesa atau Kepala Desa Adat Berawa, I Ketut Riana (54), divonis hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, pada Kamis (4/10/2024).

Majelis hakim yang diketuai I Gede Putra Astawa menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan sebesar Rp 10 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Riana oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Astawa saat membacakan amar putusannya, Kamis.

Baca juga: Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Punya Cabang dan Tarifnya Rp 2 Juta-Rp 3 Juta

Selain penjara, Riana juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan kentenuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung Astawa.

Baca juga: 5 Orang Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Berkedok Spa di Bali

Astawa mengatakan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang membebani terdakwa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 50 juta.

Sebab, dalam perkara ini tidak ada kerugian negara atau potensi kehilangan pendapatan negara, atau kejahatan dalam keuangan negara.

Sedangkan, dalam perkara ini yang mengalami kerugian adalah saksi Andianto T Nahak Moruk, yang hendak melakukan investasi pembangunan resor dan apartemen di Desa Adat Berawa.

Astawa menjelaskan, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa selaku Bendesa Adat Berawa telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Di antaranya, terdakwa meminta uang Rp 10 miliar kepada saksi Andianto Nahak T Moruk, dengan alasan untuk sumbangan ke Desa Adat Berawa.

Namun, sesuai keterangan saksi I Wayan Kumarayasa dan saksi I Wayan Suarta permintaan uang tersebut belum pernah dibicarakan dalam pertemuan pengurus Desa Adat Berawa.

Meskipun uang Rp 10 miliar tersebut belum dipenuhi oleh korban, namun terdakwa sudah menerima uang Rp 150 juta yang diberikan secara bertahap oleh korban.

Setelah menerima uang tersebut, terdakwa tidak pernah memberitahu kepada pengurus Desa Adat Berawa. Bahkan, terdakwa meminta korban agar merahasiakan pemberian uang tersebut.

"Uang sejumlah Rp 150 juta tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan terdakwa, yang dikatakan terdakwa untuk membayar hutang dengan warga Desa Adat Berawa dan membayar imunisasi cucu terdakwa," kata dia.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Ni Luh Oka Ariani dari Kejati Bali, yang menuntut Riana dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurangan.

Selain itu, Riana juga dituntut agar dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian sebesar Rp 50 juta.

Sebagai informasi, I Ketut Riana ditangkap oleh tim personel Kejati Bali dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah kafe di Renon, Denpasar, pada Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 15.00 Wita.

Saat itu, petugas mendapati Riana sedang menerima uang Rp 100 juta dari saksi Andianto Nahak T Moruk.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau