Editor
DENPASAR, KOMPAS.com - Komisioner KPU Bali Ngurah Agus Darmasanjaya menyebut, daftar pemilih tetap (DPT) yang terpadat untuk Pilkada 2024 di Provinsi Bali ada di Kabupaten Buleleng, Bali utara.
“Jumlah terbanyak ada di Kabupaten Buleleng sejumlah 594.619 orang,” kata Agus Darmasanjaya di Denpasar, Senin (7/10/2024).
Agus Darmasanjaya menyampaikan, jumlah ini tak jauh berbeda dari Pemilu 2024 dan Buleleng selalu menjadi kabupaten dengan DPT terpadat.
Baca juga: Jumlah DPT Pilkada NTT Mencapai 3,9 Juta
Setelah Buleleng, pemilih untuk Pilkada di Provinsi Bali tak kalah banyak di Kota Denpasar dengan 507.561 orang, disusul Badung 412.434 orang, dan Karangasem 392.702 orang.
Lalu, Gianyar 392.342 orang, Tabanan 374.420 orang, Jembrana 244.978 orang, Bangli 196.044 orang, dan paling sedikit Klungkung dengan 168.793 orang.
“Terbanyak dan paling sedikit selalu begitu,” ucap Agus Darmasanjaya seperti dikutip Antara.
Jumlah daftar pemilih tetap yang totalnya 3.283.893 orang ini kemudian berimbas pada jumlah tempat pemungutan suara (TPS).
TPS terbanyak untuk pemilihan 27 November nanti ada di Kabupaten Buleleng dengan 1.173 TPS dan paling sedikit di Klungkung dengan 335 TPS.
Baca juga: Generasi Milenial Dominasi DPT Pilkada Kota Pasuruan
Komisioner Bidang Data dan Informasi KPU Bali ini mengatakan, yang saat ini menjadi pekerjaan rumah adalah mengatur kedatangan pemilih ke TPS.
Untuk Pilkada 2024, penyelenggara membagi satu TPS untuk hampir 600 orang pemilih, sementara waktu memilih masih tetap sama hingga pukul 12.00 Wita bagi daftar pemilih tetap.
“Pola lama sangat mungkin diterapkan yaitu pembagian waktu kedatangan pemilih, problemnya masyarakat tidak suka diatur jam kedatangan ke TPS, mereka datang sesuai keinginan masing-masing,” ujar Agus Darmasanjaya.
Oleh karena itu, KPU Bali membagi TPS daftar pemilih tetap berdasarkan sejumlah pertimbangan agar tingkat partisipasi tetap tinggi meski pemilihnya padat.
Baca juga: KPU Tetapkan Jumlah DPT Pilkada Sulut 1.950.484 Pemilih
“Penyusunan pemilih per TPS berjumlah 600 orang dengan tidak menggabungkan desa/kelurahan, kemudahan pemilih ke TPS.
"Tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, dan aspek geografis setempat,” kata Agus Darmasanjaya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang