DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menangkap seorang terduga makelar kasus (markus) suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya di daerah Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (25/10/2024).
Suap itu terkait vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR yang menganiaya kekasihnya hingga tewas.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Ketut Sumedana membenarkan adanya penangkapan oleh Kejagung tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Mengaku Ditawari Hampir Rp 1 Miliar oleh Pengacara Ronald Tannur
Setelah ditangkap, orang tersebut sempat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Bali.
"Saya tidak bicara penangkapan ya, tapi di Kejati Bali benar itu ada pemeriksaan dari sore sampai malam oleh tim Kejaksaan Agung," kata dia saat dihubungi pada Jumat (25/10/2024).
"Apakah terkait dengan perkara (Ronald) Tannur itu katanya, iya tapi saya belum konfirmasi secara langsung," imbuhnya.
Baca juga: Sederet Fakta Kasus 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Terjaring OTT Kejagung
Sumedana mengaku belum mengetahui secara pasti status orang yang ditangkap tersebut apakah sebagai saksi atau tersangka.
"Satu orang, hari ini sudah dibawa ke Kejagung sepertinya sudah sampai Kejagung, mungkin setelah ini ada status lain, tanya Kejagung, apakah ada perubahan status apakah sebagai saksi atau sebagai tersangka," kata dia.
Saat disinggung apakah orang yang ditangkap merupakan mantan pejabat Makamah Agung berinisial RZ, Sumedana berdalih belum mengetahui secara pasti.
"Nah, itu saya kurang tahu lebih detailnya Kejaksaan Agung," kata dia.
Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (23/10/2024).
Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota, ditangkap oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Selain ketiga hakim tersebut, Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat, di Jakarta pada hari yang sama.
Dari hasil OTT, Kejagung menyita uang dan dokumen terkait suap yang total nilainya mencapai Rp 20 miliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang