DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pria warga negara Polandia, Bokszanski (36), ditangkap polisi usai memukul petugas sekuriti menggunakan botol bir dan membanting anggota Brimob Polda Bali.
Kasus penganiayaan ini terjadi di sebuah beach club di Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (10/11/2024) sekitar pukul 19.45 Wita.
Baca juga: Nekat Mendaki Rinjani Tanpa Tiket, 4 WNA Diamankan Petugas
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, kejadian ini berawal ketika pelaku menerbangkan drone di area beach club tersebut.
Kemudian, petugas sekuriti setempat, berinisial EM (33), menegur pelaku untuk tidak menerbangkan drone di area tersebut dan menghapus video yang sempat direkamnya.
Namun, pelaku tidak mengindahkan teguran itu dengan alasan dia menerbangkan drone di luar area beach club tersebut.
"Setelah beberapa kali ditegur, namun WNA tidak mau menghapus foto yang telah diambil melalui drone miliknya dan memukul korban menggunakan sebuah botol bir ke dada sebelah kanan," kata Jansen pada Rabu (13/11/2024).
Ia menerangkan bahwa para rekan sekuriti korban yang melihat kejadian itu berusaha mengamankan pelaku yang berusaha melarikan diri.
Kemudian, anggota Satbrimobda Polda Bali yang mendapat informasi terkait kejadian itu langsung mendatangi lokasi untuk menangkap pelaku.
Saat hendak ditangkap, turis pria itu mengamuk dan membanting salah satu anggota Brimob, Bripda I Made Wisnu Wiratama.
"WNA tersebut melakukan perlawanan dengan membanting salah satu rekan kami, yaitu anggota Brimob, hingga mengalami cedera pada pergelangan kaki kanan," kata dia.
Hingga saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Kuta Selatan untuk selanjutnya diproses secara hukum.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang