BULELENG, KOMPAS.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melepasliarkan seekor penyu hijau (Chelonia mydas) di perairan Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Kamis (21/11/2024).
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko menjelaskan, penyu tersebut merupakan hasil sitaan dari Sat Polairud Polres Jembrana pada 27 Mei 2024, yang terkait dengan pengungkapan kasus penyelundupan penyu.
Baca juga: Dilepasliarkan, Penyu Hijau Hasil Perburuan Liar di Pulau Banyak
"Saat pertama kali disita, penyu tersebut mengalami kondisi medis serius, berupa prolapsus hemipenis, sehingga tidak dapat dilepasliarkan langsung ke alam," ungkap dia dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com.
Penyu berjenis kelamin jantan ini menjalani perawatan intensif selama lima bulan terakhir, termasuk tiga kali operasi di Klinik Veterinary Kedonganan, Kabupaten Badung, dan Klinik Omah Lumba milik Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (JSI).
Baca juga: 50 Ekor Penyu Lekang Dilepasliarkan di Pantai Sijile Baluran
"Setelah rangkaian operasi dan perawatan rehabilitasi, penyu akhirnya dinyatakan sehat dan siap untuk dilepasliarkan," lanjut Ratna.
Dengan ukuran panjang 89 centimeter dan lebar 71 centimeter, penyu tersebut ditandu oleh sejumlah relawan dan petugas Balai KSDA dari tempat penangkarannya menuju perairan untuk dikembalikan ke habitatnya.
Ratna menekankan, penyu hijau adalah satwa yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Baca juga: Penyu Mati Terdampar di Pantai Kulon Progo, Diduga akibat Menelan Zat Kimia
"Satwa ini memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut, terutama melalui peran ekologisnya di habitat pesisir dan terumbu karang," tambah dia.
Pelepasliaran penyu ini juga dianggap sebagai momen edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian satwa laut, terutama penyu yang terancam punah akibat perburuan, perubahan lingkungan, dan polusi laut.
Ratna mengajak masyarakat untuk tidak melakukan perdagangan ilegal satwa, dan melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum terkait satwa liar kepada pihak berwenang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang