Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Ekor Landak Jawa yang Dipelihara Nyoman Sukena Dilepasliarkan di Hutan Pancasari Buleleng

Kompas.com, 9 Desember 2024, 15:01 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melepasliarkan lima ekor landak jawa (Hystrix javanica) di kawasan Hutan Konservasi Taman Wisata Alam Danau Buyan-Danau Tamblingan.

Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko menyampaikan, landak jawa tersebut dilepas di hutan konservasi yang terletak di wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, pada Sabtu (7/12/2024).

"Empat dari lima ekor landak jawa yang dilepas, merupakan barang bukti dari kasus kepemilikan satwa dilindungi undang-undang atas nama I Nyoman Sukena yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum yang tetap," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (9/12/2024).

Baca juga: Penjualan Landak Jawa Masih Terjadi di Situbondo, BKSDA Turun Tangan

Sebelumnya, satwa tersebut dititiprawatkan di Lembaga Konservasi PT. Bumi Lestari Utama (Tasta), yang berlokasi di Kabupaten Tabanan, Bali.

Selain itu, BKSDA Bali juga melepasliarkan satu elang brontok (Nizaetus Cirrhatus) dan satu kucing hutan (Prionailurus bengalensis). Kedua satwa itu dilepasliarkan di kaki Gunung Batukaru, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.

Baca juga: Kasus Landak Jawa, I Nyoman Sukena Divonis Bebas

Ratna menyampaikan, BKSDA memastikan telah mengkaji baik dari segi medis, perilaku satwa dan habitat alam aman sebelum dilepasliarkan.

Keamanan ini sebagai syarat untuk pemenuhan kelayakan pelepasliaran satwa ke habitatnya. Pelepasliaran satwa ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Satwa Liar.

"Kegiatan pelepasliaran ini merupakan bagian dari upaya pelestarian satwa liar yang terancam punah, serta upaya untuk menjaga keseimbangan ekosistem di Bali," lanjut dia.

Untuk diketahui, I Nyoman Sukena, terdakwa kasus pelihara landak jawa secara ilegal, divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Kamis (19/9/2024).

Majelis hakim menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan atau niat jahat dalam tindakan terdakwa yang memelihara empat ekor landak jawa.

Selain membebaskan Nyoman Sukena, majelis hakim juga memutuskan empat ekor landak jawa yang disita dari terdakwa agar diserahkan kepada BKSDA Bali untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya.

Adapun Nyoman Sukena sebelumnya ditangkap di rumahnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada 4 Maret 2024. Dia ditangkap karena memelihara dua anak landak jawa.

Awalnya, landak jawa tersebut dipelihara oleh mertuanya. Warga Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, ini memutuskan untuk merawat landak jawa tersebut setelah mertuanya meninggal.

Di tangannya, dua landak jawa tersebut berhasil berkembang biak menjadi empat ekor dan tidak untuk diperjualbelikan.

Kasus ini kemudian mendapat sorotan publik setelah jaksa penuntut umum memutuskan untuk menahan terdakwa selama proses persidangan berlangsung di PN Denpasar.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau