BULELENG, KOMPAS.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melepasliarkan lima ekor landak jawa (Hystrix javanica) di kawasan Hutan Konservasi Taman Wisata Alam Danau Buyan-Danau Tamblingan.
Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko menyampaikan, landak jawa tersebut dilepas di hutan konservasi yang terletak di wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, pada Sabtu (7/12/2024).
"Empat dari lima ekor landak jawa yang dilepas, merupakan barang bukti dari kasus kepemilikan satwa dilindungi undang-undang atas nama I Nyoman Sukena yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum yang tetap," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (9/12/2024).
Baca juga: Penjualan Landak Jawa Masih Terjadi di Situbondo, BKSDA Turun Tangan
Sebelumnya, satwa tersebut dititiprawatkan di Lembaga Konservasi PT. Bumi Lestari Utama (Tasta), yang berlokasi di Kabupaten Tabanan, Bali.
Selain itu, BKSDA Bali juga melepasliarkan satu elang brontok (Nizaetus Cirrhatus) dan satu kucing hutan (Prionailurus bengalensis). Kedua satwa itu dilepasliarkan di kaki Gunung Batukaru, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.
Baca juga: Kasus Landak Jawa, I Nyoman Sukena Divonis Bebas
Ratna menyampaikan, BKSDA memastikan telah mengkaji baik dari segi medis, perilaku satwa dan habitat alam aman sebelum dilepasliarkan.
Keamanan ini sebagai syarat untuk pemenuhan kelayakan pelepasliaran satwa ke habitatnya. Pelepasliaran satwa ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Satwa Liar.
"Kegiatan pelepasliaran ini merupakan bagian dari upaya pelestarian satwa liar yang terancam punah, serta upaya untuk menjaga keseimbangan ekosistem di Bali," lanjut dia.
Untuk diketahui, I Nyoman Sukena, terdakwa kasus pelihara landak jawa secara ilegal, divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Kamis (19/9/2024).
Majelis hakim menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan atau niat jahat dalam tindakan terdakwa yang memelihara empat ekor landak jawa.
Selain membebaskan Nyoman Sukena, majelis hakim juga memutuskan empat ekor landak jawa yang disita dari terdakwa agar diserahkan kepada BKSDA Bali untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya.
Adapun Nyoman Sukena sebelumnya ditangkap di rumahnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada 4 Maret 2024. Dia ditangkap karena memelihara dua anak landak jawa.
Awalnya, landak jawa tersebut dipelihara oleh mertuanya. Warga Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, ini memutuskan untuk merawat landak jawa tersebut setelah mertuanya meninggal.
Di tangannya, dua landak jawa tersebut berhasil berkembang biak menjadi empat ekor dan tidak untuk diperjualbelikan.
Kasus ini kemudian mendapat sorotan publik setelah jaksa penuntut umum memutuskan untuk menahan terdakwa selama proses persidangan berlangsung di PN Denpasar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang