DENPASAR, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gianyar, Bali, Pande Made Purwata (56), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah senilai Rp 3,6 miliar.
Kepala Subdit 3 Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara mengatakan, penetapan tersangka ini setalah penyidik memeriksa 84 saksi dan tiga orang ahli.
Tindak pidana korupsi ini dilakukan tersangka dalam kurun waktu sejak tahun 2019 hingga Januari 2020.
"Tersangka menggunakan sebagian dana hibah yang diterima KONI Kabupaten Gianyar tahun 2019 tidak mengacu pada rencana anggaran biaya (RAB) dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati sebelumnya," kata Arif kepada wartawan pada Selasa (17/12/2024).
Baca juga: Gali Fondasi Merajan, 2 Buruh Bangunan di Gianyar Tewas Tertimbun Longsor
Arif menjelaskan, kasus ini berawal ketika KONI Gianyar mendapat dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Gianyar sebesar Rp 25.357.759.000 pada tahun 2019.
Dana hibah tersebut seharusnya digunakan hanya untuk operasional sekretariat KONI Gianyar dan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XIV di Kabupaten Tabanan pada tahun 2019.
Di tangan tersangka, dana hibah tersebut digunakan untuk kegiatan lainnya dan melakukan mark up (kelebihan pembayaran).
Baca juga: Ketua KONI Makassar Tersangka Korupsi Dana Hibah, Kuasa Hukum: Kita Hormati Proses Hukum
Di antaranya, mark up uang lembur pengurus dan pegawai KONI Gianyar, perjalanan dinas pengurus, pengadaan pakaian kontingen, dan bonus atlet dan ofisial.
Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar 3.643.621.414,19.
"Tersangka dengan sengaja tidak melibatkan badan pengawas keuangan KONI Gianyar (auditor internal) untuk melakukan pengawasan internal atas semua kegiatan mengenai keuangan KONI baik penerimaan maupun pengeluaran," katanya.
"Atau program- program yang pendanaannya dibiayai KONI untuk tujuan memperkaya atau menguntungkan tersangka dan sejumlah saksi lainnya atau orang lain dan perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka yang menjabat sebagai ketua KONI Gianyar periode 2018-2022 dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang