KOMPAS.com - Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Libya berinisial HMSA (31) ditangkap setelah menikam WNA asal Rusia, GM, di sebuah restoran di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Insiden penganiayaan ini terjadi akibat perselisihan sepele terkait antrean masuk ke toilet pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 04.00 Wita.
Setelah kejadian tersebut, HMSA yang memiliki Izin Tinggal Sementara (ITAS) Investor, akhirnya dideportasi oleh pihak Imigrasi Bali.
Baca juga: 2 Bocah Korban Penikaman di Deli Serdang Tewas, Satu Korban Masih Dirawat
Ia dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Senin, 16 Desember 2024.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa keputusan deportasi diambil setelah HMSA dan GM sepakat untuk berdamai.
"Kasus penganiayaan ini diselesaikan dengan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif," ungkap Dudy dalam keterangannya pada Rabu (18/12/2024).
Proses hukum terhadap HMSA juga dihentikan setelah penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polsek Kuta Utara pada 9 Desember 2024.
Baca juga: Ibu Korban Penikaman oleh Anak di Lebak Bulus Sampaikan Salam untuk Pelaku
"Berdasarkan surat rekomendasi deportasi dari Kepolisian kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, HMSA dikenakan sanksi administratif keimigrasian atas pelanggaran Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan," kata Dudy.
Dudy menjelaskan kronologi kejadian, di mana korban sedang berada di dalam toilet restoran saat HMSA tiba-tiba masuk dan menyerobot antrean.
Perselisihan antara keduanya tidak dapat diredam, dan HMSA melempar gelas kaca ke arah GM, yang berhasil menghindar.
Para petugas keamanan restoran berusaha melerai dan meminta kedua pihak meninggalkan area restoran.
Namun, di luar restoran, HMSA yang masih marah mendatangi korban dan mengeluarkan kata-kata kasar.
Baca juga: Ibu Pelaku Penikaman di Lebak Bulus Tak Menyangka Anaknya Tega Lakukan Aksi Brutal
Tak lama kemudian, ia mengeluarkan sebilah pisau dan menikam GM di bagian dada kiri.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami luka robek terbuka pada bagian dada sebelah kiri yang memerlukan 12 jahitan untuk menanganinya. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuta Utara untuk diproses lebih lanjut secara hukum," tambahnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya penyelesaian konflik secara damai, serta langkah-langkah hukum yang diambil untuk menjaga keamanan di wilayah pariwisata Bali.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang