AK berperan sebagai bos muncikari yang bertugas mengendalikan semua PSK, termasuk menentukan tarif dan lokasi praktik prostitusi.
Sedangkan, MK bertugas sebagai operator website untuk berkomunikasi dengan para pelanggan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berikutnya, Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang