JEMBRANA, KOMPAS.com - Sebanyak 29 ekor penyu hijau (Chelonia Mydas) diselundupkan dari Pulau Jawa ke Pulau Bali. Aksi penyelundupan satwa dilindungi itu digagalkan oleh Polres Jembrana, Bali.
Puluhan penyu tersebut diamankan di Jalan Denpasar-Gilimanuk di Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali, pada Minggu (12/1/2025) dini hari.
Sayangnya, lima dari 29 ekor penyu yang diamankan mati karena dehidrasi.
Baca juga: Setelah 5 Bulan Dirawat, Penyu Hijau Sitaan Dilepasliarkan di Buleleng
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Provinsi Bali, Ratna Hendratmoko mengatakan, lima ekor penyu hijau yang mati tersebut berjenis kelamin betina.
Kelima penyu hijau yang mati tersebut langsung dikubur di pantai di sekitar lokasi Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Kurma Asih, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.
"Terhadap penyu hijau yang masih hidup, sudah kami ukur (panjang karapas, lebar karapas, dan berat badan), periksa kesehatannya, dan pemasangan tanda (tagging)," ujarnya dalam keterangannya, Senin (13/1/2025).
Baca juga: Sarana Konservasi Penyu di Kulon Progo Hancur Diterjang Gelombang Tinggi
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan dari Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (JSI), dari 24 ekor penyu yang hidup direkomendasikan agar segera dilepas.
"Khususnya terhadap 19 ekor penyu hijau yang dalam keadaan hidup dan sehat. Sedangkan 5 ekor lainnya, perlu mendapat perawatan intensif karena menderita prolapsus hemipenis," jelasnya.
Sebanyak 24 ekor penyu yang selamat itu terdiri dari 21 ekor bitna dan 3 ekor jantan. Sedangkan 5 ekor penyu yang dinyatakan sakit kini tengah dirawat di Yayasan Jaringan Satwa Indonesia.
Ratna menyampaikan, penyelundupan penyu merupakan kegiatan yang melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan Atas UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Pelaku penyelundupan penyu tersebut bisa diancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp 300 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang