DENPASAR, KOMPAS.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman menyebut akan memanggil pengelola e-commerce yang menetapkan pajak tinggi kepada pelaku UMKM.
Hal tersebut dilakukan usai mendengar keluhan para pelaku UMKM di Tanah Abang, Jakarta.
Para pelaku UMKM ini mengaku masih enggan masuk ke pasar digital atau e-commerce karena persoalan pajak yang terlalu tinggi.
Baca juga: Soal Program Makan Bergizi Gratis di Demak, PGSI Minta Gandeng UMKM dan Manfaatkan Potensi Lokal
Maman mengatakan, para pelaku e-commerce ini telah mematok pajak iklan sebesar 12 persen kepada para UMKM.
"Kenapa mereka agak enggan untuk masuk bertransformasi di pasar digital atau e-commerce? Karena dulu mereka dikenakan biaya 2 persen, naik-naik terus sekarang 12 persen," kata dia di Denpasar, Bali, pada Kamis (16/1/2025).
Ia mengatakan, pihaknya akan memanggil perwakilan pelaku e-commerce untuk mencari tahu penyebab pengenaan pajak 12 persen tersebut.
"Jadi kami juga nanti akan panggil itu e-commerce-e-commerce itu. Kenapa mereka bisa mengenakan biaya seperti itu, gitu loh," kata dia.
Selain itu, pemerintah juga akan membuat aturan agar e-commerce ini bisa menurunkan tarif pajak iklan kepada UMKM.
"Selain kita menertibkan ataupun mencoba mengatur agar pajak ini tidak terlalu tinggi di e-commerce ini, bukan pajak PPN ya, ini beda ya, ini pajak pemasangan iklan ataupun mereka menggunakan e-commerce itu," kata Maman.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang