DENPASAR, KOMPAS.com - Dua anggota Polsek Kuta, Aiptu GKS dan Aiptu S, yang diduga meminta uang kepada pelapor kasus pembegalan bakal ditahan di tempat khusus (Patsus) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali. Keduanya diduga telah melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Kedua polisi ini diduga meminta uang kepada seorang warga negara asing (WNA) asal Kolombia, berinisial SGH, yang menjadi korban pembegalan di Bali.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, saat ini dua anggota polisi tersebut sedang diperiksa.
"Ditemukan cukup bukti kedua anggota SPKT tersebut melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata dia dalam keterangan tertulis pada Selasa (21/1/2025).
Baca juga: Mobil Diduga Angkut BBM di Bali Terbakar, Sopir Kabur
Keduanya diduga melanggar Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan lingkup kewenangannya"
Kemudian, Pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan, dilarang membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan wujud perbuatan"
Ia mengatakan, kasus terjadi ketika WNA tersebut mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta pada Minggu (5/1/2025).
Baca juga: Polisi di Bali Minta Uang ke Turis Kolombia Korban Begal, Berdalih Ucapan Terima Kasih
Kala itu, turis perempuan ini hendak membuat laporan usai ponsel iPhone 14 Pro Max Purple miliknya hilang dijambret di Jalan Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Kemudian, kedua anggota polisi ini menyarankan agar WNA tersebut membuat laporan ke Polsek Kuta Selatan sesuai lokus kejadian perkara.
Namun, WNA ini tidak mau karena hendak pulang ke negara asalnya. Dia lalu meminta bantuan agar dibuatkan surat laporan kehilangan untuk klaim asuransi di negaranya.
Selanjutnya, kedua polisi ini bersedia mengeluarkan surat kehilangan dengan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan laporan kehilangan Nomor: STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/ SEK KUTA tanggal 5 Januari 2025.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa SGH telah kehilangan iPhone 15 promax di Jalan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Bali.
"Saat akan menyerahkan surat tanda lapor tersebut, kedua polisi tersebut mengajak SGH ke sebuah ruangan tertutup untuk menerima uang imbalan Rp 200.000 sesuai kesepakatan tersebut," kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang