DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi membebaskan seorang pria warga negara asing (WNA) asal Rusia, berinisial KA (30), karena tidak terbukti ikut terlibat dalam kasus perampokan WNA asal Ukraina, berinisial II, di Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan, WNA tersebut ditangkap karena namanya ikut disebut dalam laporan korban.
Setelah diperiksa, ternyata KA tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat aksi perampokan itu berlangsung.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata yang bersangkutan itu tidak berada di TKP pada saat kejadian, dia berada di Dubai. Jadi tidak ikut terlibat, semalam sudah dipulangkan dan langsung balik ke Dubai," kata dia pada Sabtu (1/2/2025).
Baca juga: WN Rusia Dilepas, Tak Terbukti Terlibat Perampokan WN Ukraina di Bali
Sandy memastikan, WNA tersebut bukan korban salah tangkap. Dia ditangkap untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus tersebut.
"Kita kan menindaklanjuti laporan dan sebagai terlapor kita juga harus buktikan orang ini terlibat atau tidak, kan demi kepastian hukum yang bersangkutan karena namanya disebutkan. Jadi tidak ada salah tangkap," kata dia.
Baca juga: Perampokan WN Ukraina di Bali, Korban Disiksa agar Transfer Kripto Rp 3,4 Miliar ke 2 Akun
Ia menambahkan penyidik juga telah melayangkan surat panggilan terhadap delapan orang lainnya yang ikut dilaporkan oleh korban.
Mereka juga akan dilepaskan apabila dalam pemeriksaan tidak terbukti sebagaimana dilaporkan oleh korban.
"Kita kan mencari dulu orang-orang yang dia (korban) sebutkan namanya, kalau tidak terbukti ya kita pulangkan," kata dia.
Sebelumnya, seorang pria warga negara asing (WNA) asal Rusia, berinisial KA (30), ditangkap polisi terkait kasus perampokan WNA asal Ukraina, II, di Bali.
Pelaku ditangkap tim Resmob Polda Bali di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 19.00 Wita.
Penangkapan itu berdasarkan laporan korban terkait kasus perampokan yang dialaminya di wilayah Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada 15 Desember 2024.
Dalam kasus tersebut, para pelaku berjumlah sembilan orang WNA. Mereka mencuri aset kripto senilai Rp 3,4 miliar dari akun milik korban.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang