DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan motif IWS (29), pelaku penculikan bocah laki-laki berusia 11 tahun di Kota Denpasar, Bali.
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Denpasar Selatan, Kompol Herson Djuanda mengatakan, orangtua korban memiliki perusahaan yang bergerak di bidang distributor kosmetik.
Sementara itu, pelaku sempat bekerja di perusahaan tersebut sebagai kurir selama dua bulan.
"Alasannya (motif penculikan) karena sakit hati dan memerlukan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari," kata dia kepada wartawan pada Kamis (6/2/2025).
Baca juga: Cerita Orang Tua Bocah Korban Penculikan di Bali, Sempat Negosiasi Uang Tebusan dengan Pelaku
Herson mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah aksi penculikan dilakukan secara spontan atau telah direncanakan oleh pelaku.
Hasil pemeriksaan awal, bocah yang masih duduk di sekolah dasar (SD) ini secara sukarela dijemput oleh pelaku.
Sebab, ayahnya sering meminta bantuan para karyawan untuk menjemput anaknya saat pulang sekolah.
"Kondisi korban sehat. Kita masih koordinasi, mungkin kalau perlu kita carikan psikiater anak karena sudah trauma," kata dia.
Sebelumnya, kasus penculikan ini terjadi di depan Sekolah Dasar (SD) di Jalan Raya Sesetan, Kota Denpasar, Bali, pada Rabu (5/2/2025).
Baca juga: Penculikan Geng Rusia di Bali, Apa yang Perlu Diketahui?
Kejadian ini diketahui setelah seorang karyawan yang biasa menjemput korban tidak menemukan IRM di sekolah tersebut.
Mendapat laporan itu, orangtua korban langsung mendatangi sekolah untuk menanyakan keberadaan anaknya.
Pihak sekolah menuturkan bahwa korban telah dijemput oleh seorang pria menggunakan sepeda motor.
Saat bersamaan, ibu korban dihubungi oleh seorang laki-laki yang mengaku telah menculik korban.
Dia meminta uang tebusan Rp 100 juta sembari mengancam akan melukai korban apabila melapor ke pihak kepolisian.
Baca juga: Bocah Diculik Saat Pulang Sekolah, Pelaku Minta Tebusan Rp 100 Juta
Namun, orangtua korban tetap melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan.
Hingga akhirnya, polisi menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian pada hari yang sama.
Korban juga ditemukan dalam keadaan selamat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76 Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 32 KUHP, dengan maksimal 15 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang