BULELENG, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan motif di balik pembunuhan I Pande Gede Putra (53) yang mayatnya ditemukan di hutan Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Senin (3/2/2025) siang.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengonfirmasi bahwa tiga perempuan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiga tersangka tersebut adalah OSM (38), IOP (38), dan GALY (57).
Menurut Kapolres, masalah utang menjadi latar belakang tindakan keji tersebut.
Baca juga: Kasus Mayat Pria Bertato di Buleleng, Diungkap Penyiksaan Bermotif Utang
Kasus ini bermula dari permasalahan antara korban dengan tersangka GALY terkait jual beli hotel di Kota Denpasar pada tahun 2019.
"Korban meminta uang kepada tersangka GALY dengan total Rp 5,4 miliar untuk biaya operasional penjualan," ujarnya dalam konferensi pers pada Kamis (14/2/2025).
Setelah menerima uang tersebut, korban dilaporkan menghilang.
GALY berusaha menghubungi korban beberapa kali, namun tidak berhasil.
Akhirnya, GALY meminta bantuan dua tersangka lainnya, OSM dan IOP, untuk mencari keberadaan korban. Mereka berhasil menemukan korban pada November 2024.
Setelah pertemuan tersebut, korban diminta untuk membuat komitmen pembayaran utang.
Agar tidak kabur, GALY meminta korban tinggal di kos yang ditempati OSM dan IOP di Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar.
Baca juga: Kasus Mayat Bertato di Buleleng Bali, 3 Perempuan Ditetapkan sebagai Pelaku
Korban tinggal di kos tersebut dari November 2024 hingga menjelang kematiannya.
"Selama tinggal, korban juga sempat meminjam uang kepada tersangka OSM dan IOP dengan bujuk rayu agar bisa mengembalikan uang ke tersangka GALY," lanjut Kapolres.
Total utang korban kepada OSM dan IOP mencapai sekitar Rp 60 juta.
Sejak awal tinggal di kos tersebut hingga awal Januari 2025, hubungan antara korban dan kedua tersangka berjalan baik.
Namun, situasi berubah ketika korban mengaku kepada seorang perempuan bahwa ia telah diperkosa oleh tersangka.
"Selain masalah utang, korban disebut menjelek-jelekkan para tersangka sehingga membuat sakit hati," ungkap Kapolres.
Mendengar pengakuan tersebut, ketiga tersangka menjadi marah dan mulai menganiaya korban.
Baca juga: 10 Tempat Wisata di Buleleng Bali, Ada Turyapada Tower Bali
Penganiayaan berlangsung selama 13 hari, dari 20 Januari 2025 hingga korban dinyatakan tewas pada 2 Februari 2025.
Keesokan harinya, pada 3 Februari dini hari, mayat korban dibuang tersangka OSM dan IOP di hutan Desa Pancasari, Buleleng, Bali.
Kasus ini kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian untuk mengungkap lebih lanjut detail dari peristiwa tragis ini.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang