DENPASAR, KOMPAS.com - Dua pria berinisial AW (28) dan A (45), yang merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor lintas provinsi, kembali ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian di wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Kedua pelaku ditangkap setelah mencuri sepeda motor Yamaha Nmax Turbo milik anggota TNI berinisial RM di area parkir Indomaret, Jalan Raya Tuban, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (7/3/2025) malam.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi saat korban sedang berbelanja.
Baca juga: Residivis Curanmor yang Ditembak Mati Polisi di Surabaya Sehari Bisa Curi 4 Motor
Korban memarkirkan sepeda motornya dengan kunci masih tertempel, dan saat bersamaan, kedua pelaku mengincar target di lokasi tersebut.
Mereka pun dengan mudah membawa kabur sepeda motor itu.
"Selesai belanja, pelapor (korban) mau balik, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada di parkiran. Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 40.000.000," kata Sukadi pada Senin (10/3/2025).
Setelah menerima informasi terkait kejadian itu, petugas segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman CCTV.
Sementara itu, petugas mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku, berinisial A, ditangkap oleh anggota TNI setelah secara tidak sengaja melarikan diri ke area Kompi Senapan A Yonif Raider 900/SBW Tuban, Kuta, Badung.
Melalui pengembangan penyidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku AW di kediamannya di Jalan Pidada, Ubung, Kota Denpasar.
Baca juga: Pernah Gasak Rp 79 Juta, 2 Residivis Pencurian Kembali Ditangkap di Demak
Sukadi menambahkan bahwa polisi terpaksa menembak kaki AW karena pelaku sempat melawan saat hendak ditangkap.
Dari kamar kos AW, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain STNK, kunci motor berbagai merek, dan beberapa pelat palsu kendaraan.
"Pada saat melakukan pengembangan, terlapor tidak koperatif dan ingin melarikan diri, kemudian personel langsung melakukan tindakan tegas terukur kepada terlapor," ujar Sukadi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang