JEMBRANA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial M (27) asal Desa Turjunan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, ditangkap polisi terkait dugaan penjambretan.
M diduga menjambret kalung emas milik seorang perempuan bernama Niwati (52) di Jalan Gajah Mada, Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, mengungkapkan bahwa M ditangkap di Jalan Mahendradata, Kota Denpasar, Jumat (25/4/2025) malam.
Baca juga: Dramatis, Lansia di Indramayu Terseret 500 Meter Saat Pertahankan Kalung Emasnya dari Jambret
Penjambretan tersebut terjadi pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 07.00 Wita, saat korban sedang melintas di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 10,6 juta," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Jembrana, Bali pada Senin (28/4/2025).
Kapolres juga menjelaskan bahwa M kembali melakukan aksi serupa di lokasi yang sama tak lama setelah kejadian pertama, yaitu pada pukul 08.30 Wita.
Dalam kejadian tersebut, M menjambret dua kalung emas milik Gusti Ayu Putu Wiarti (50) dengan total berat 38,1 gram.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 26,25 juta.
Lalu, kedua korban melapor ke Polres Jembrana, yang segera melakukan penyelidikan.
Baca juga: Demi Judi Slot, Residivis Kasus Narkoba di Tarakan Jadi Jambret
Total kerugian dari dua penjambretan tersebut mencapai Rp 36,8 juta dengan total berat perhiasan sebanyak 53,6 gram.
"Kami melakukan profiling identitas dan keberadaan pelaku," tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku adalah M.
"Modus M dalam melakukan aksinya adalah dengan memepet korban yang sedang berkendara, kemudian menarik kalung emas yang dipakai korban dengan tangan kirinya," ujar Kapolres.
Ia juga menambahkan bahwa M melintas di Jembrana untuk melakukan pencurian dan kemudian menjual emas tersebut di Kota Denpasar.
"Uang hasil penjualan emas curian tersebut dibelikan sepeda motor Yamaha NMax," tuturnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor Vario DK 4209 AEZ yang digunakan M untuk beraksi.
Baca juga: Terhimpit Kebutuhan Lebaran, Ibu Rumah Tangga di Blitar Jambret Kalung Balita
Selain itu, polisi juga menyita motor NMax tanpa pelat nomor, surat penjualan perhiasan dari dua toko emas, serta pakaian yang digunakan M saat beraksi.
Akibat perbuatannya, M disangkakan dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 KUHP tentang pencurian, dan terancam hukuman hingga lima tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang