Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bullying Anak yang Dilakukan WN China Mandek, KPPAD Surati Polda Bali

Kompas.com, 8 Mei 2025, 06:43 WIB
Bilal Ramadhan

Editor

DENPASAR, KOMPAS.com - Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali memastikan pendampingan terhadap korban bullying anak di Denpasar dengan terlapor WNA China berinisial Peter HKC terus berproses.

Ketua KPPAD Provinsi Bali Ni Luh Gede Yastini, SH mengatakan, pihaknya telah bersurat resmi ke penyidik Polresta Denpasar yang menangani kasus perundungan dengan terlapor Peter HKC.

Namun, kata Yastini, jawaban yang diberikan oleh penyidik Polresta Denpasar sama seperti surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Nomor: B/770.c/IV/2025/Satreskrim tertanggal 8 April 2025.

Surat itu berisi pemberitahuan terhadap perkara yang dilaporkan oleh orangtua anak korban Piet Arja Saputra, bahwa penyidik sedang melakukan penyelidikan terkait keberadaan terlapor Peter HKC.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa terlapor masih berada di Hong Kong.

"Jawabannya sama seperti SP2HP itu. Karena kita sudah bersurat resmi kita secepatnya akan bertemu penyidik yang menangani kasus ini," kata Yastini, Selasa (6/5/2025).

Baca juga: Rizky Hanggono Tanamkan Rasa Percaya Diri ke Anak Cegah Terjadi Bully

Untuk memastikan laporan itu ditangani dengan baik oleh pihak kepolisian, KPPAD juga berkirim surat kepada Irwasda Polda Bali.

"Kita masih menunggu dari Irwasda Kasubdit IV, karena kita juga sudah bersurat supaya ada pengawasan juga dari Polda," kata Yastini.

"Kita akan koordinasi lebih lanjut dengan penyidik Polresta, karena sudah masuk dalam proses hukum," tambahnya.

Orangtua dari anak yang menjadi korban dugaan perundungan di media sosial, Piet Arja Saputra melalui kuasa hukumnya Jimmy Cornelius Rade, SH dan Cristian Paju, SH melaporkan kasus itu, di Polresta Denpasar.

Laporan polisi tercatat dengan Nomor LP/B/321/VII/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal 10 Juli 2024.

Namun, hingga sekarang, proses penyidikan jalan di tempat karena terlapornya disebut penyidik Polresta Denpasar masih berada di Hong Kong.

Kasus yang dilaporkan ke Polresta Denpasar tentang adanya dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah itu, mencuri perhatian senator asal Bali Niluh Djelantik.

Niluh Djelantik menyatakan siap mengawal kasus dugaan perundungan dengan korban anak di bawah umur. Siswa SMP di Denpasar itu mendapat perundungan verbal oleh warganet yang diketahui berada di Hong Kong.

Aktivis perempuan dan anak tersebut mengaku akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau