Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Tanah, Ahli Waris Tanam Pohon Pisang di Depan SDN 2 Sambangan Buleleng

Kompas.com, 9 Mei 2025, 17:41 WIB
Hasan,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Halaman muka Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Sambangan di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, ditanami pohon pisang oleh warga.

Warga tersebut mengeklaim tanah yang menjadi lokasi bangunan sekolah merupakan tanah warisan leluhur mereka. Lantas, tiga pohon pisang kemudian ditanam di halaman sekolah.

Tak hanya itu, ahli waris juga memasang spanduk besar bertuliskan “Tanah Hak Milik Panurai. KohirR/F/Pipil No 39”, tepat di gerbang sekolah.

Baca juga: Ombudsman: Sengketa Lahan Jangan Hambat Layanan Pendidikan di SMAN 1 Bandung

Aksi penanaman pohon terjadi pada Kamis (8/5/2025) kemarin. Hingga Jumat (9/5/2025) pagi, tanaman tersebut masih ada, hingga akhirnya sejumlah petugas Satpol PP Kabupaten Buleleng turun tangan membereskannya.

Ketua Komite SD Negeri 2 Sambangan, Gede Eka Saputra, menyatakan aksi warga tersebut mengganggu aktivitas belajar mengajar.

"Ada tiga pohon yang ditanam. Mengganggu pasti, mengganggu proses belajar mengajar," ujar dia di Buleleng.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Putu Ariadi Pribadi menuturkan, tanah sekolah itu sejatinya sudah dalam proses pensertifikatan.

Baca juga: Sengketa Lahan di Cicalengka, Bupati Bandung Minta Kedua Pihak Taat Hukum dan Jaga Kondusifitas

Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahkan telah melakukan pengukuran dan sidang lapangan. Sertifikat tanah pun sudah dalam proses penerbitan.

Namun, hingga kini penerbitan sertifikat masih ditangguhkan karena adanya gugatan dari pihak warga yang mengeklaim kepemilikan.

Sebelum insiden penanaman pohon tersebut, pihaknya telah memfasilitasi mediasi antara BPN, Bagian Hukum Pemkab Buleleng, pihak sekolah, dan warga yang mengaku sebagai ahli waris.

"Sudah sempat dimediasi 19 April 2025 lalu. Kami akan mengundang ahli waris untuk menyampaikan opsi penyelesaian dari kami," kata dia.

Baca juga: Soal Sengketa Lahan, SMAN 1 Bandung Kecewa, Belum Bahas Pindah, Pastikan Siswa Belajar Baik

Salah satu opsi tersebut adalah pembayaran ganti rugi. Namun, Ariadi menegaskan, Pemkab Buleleng tidak dapat melakukan pembayaran ganti rugi tanpa keputusan pengadilan.

"Kalau ahli waris meminta ganti rugi, harus ada dasar untuk membayar ganti rugi. Jika kami membayar ganti rugi, harus ada dasar hukum dalam hal ini putusan pengadilan atau bukti sertifikat," ujar dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau