Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Koster Bakal Cabut Izin Produsen dan Distributor AMDK yang Bandel

Kompas.com, 10 Juni 2025, 21:13 WIB
Ni Ketut Sudiani,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Produsen dan distributor air minum dalam kemasan (AMDK) di Bali kini berada dalam ancaman pencabutan izin jika mereka terus membandel.

Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengingatkan agar mereka segera menghentikan produksi dan penjualan AMDK dengan kemasan di bawah 1 liter.

Semua stok diharapkan sudah habis dan tidak didistribusikan paling lambat pada Desember 2025.

Peringatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Baca juga: Gubernur Koster Ingatkan Bendesa Adat Tak Gunakan Gelas Plastik Saat Upacara Agama

Koster menegaskan bahwa kondisi sampah plastik di Bali sudah sangat memprihatinkan.

"Saya sudah tidak ada kompromi mengenai hal ini. Saya ingin menjaga lingkungan Bali yang masalah sampah plastiknya sudah semakin memprihatinkan," ujar Koster di Denpasar, Selasa (10/6/2025).

Koster berharap pada tahun 2026, tidak ada lagi AMDK di bawah satu liter yang dijual di Bali.

Namun, ia memberikan izin untuk memproduksi kemasan di bawah satu liter yang terbuat dari bahan ramah lingkungan.

Jika ada pelanggaran, produsen dan distributor akan dikenakan sanksi, mulai dari surat peringatan hingga pencabutan izin.

Namun, kebijakan ini justru memicu peningkatan penggunaan paper cup di masyarakat, termasuk di kedai-kedai kopi, yang mengganti produk plastik sekali pakai dengan paper cup.

Baca juga: Gubernur Koster Ungkap Penyebab Kemacetan di Bali, Apa Solusinya?

Direktur Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali, Catur Yuda Hariyani, mengungkapkan bahwa ada kesalahpahaman di masyarakat terkait pelarangan ini.

"Pesan intinya sebenarnya yang saya tangkap adalah mari kurangi plastik sekali pakai," jelasnya, Senin (9/6/2025).

Catur menekankan pentingnya mencari alternatif wadah yang dapat digunakan kembali.

Ia menyarankan penggunaan gelas kaca, cangkir dari kaleng, tumbler, dan bahan alami lainnya sebagai solusi.

"Jadi kalau masyarakat sekarang beralih ke gelas kertas dan sekali pakai, yang harus dilakukan pemerintah adalah menjelaskan lebih detail lagi di balik larangan itu. Berikan solusi yang tepat agar tidak salah jalan," tegasnya.

Catur juga mengingatkan agar SE tidak menimbulkan masalah baru, seperti meningkatnya jenis sampah baru dan potensi penyakit akibat penggunaan gelas plastik yang banyak beredar dengan lapisan plastik anti air (waterproof).

Baca juga: Mengadu ke Menteri LH, Koster: Ada Produsen Tak Dukung Larangan Produksi Air Kemasan di Bawah 1 Liter

Ia menyoroti bahwa gelas plastik tidak hanya digunakan untuk air dingin, tetapi juga untuk minuman panas seperti kopi dan teh, yang berbahaya bagi kesehatan.

Plastik mengandung komponen bisphenol A (BPA) dan phthalate. Apabila terkena suhu panas, maka akan mengontaminasi air atau makanan.

Ia mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap bahaya mikroplastik yang dapat menyebabkan kanker, penyakit jantung, serta mengganggu kesehatan reproduksi, ginjal, dan tenggorokan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau