Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Karyawan Hotel dan Restoran di Bali Kena PHK, Ini Solusi Menpar Widiyanti

Kompas.com, 11 Juni 2025, 15:15 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana ikut menanggapi terkait adanya ratusan karyawan akomodasi pariwisata di Kabupaten Badung, Bali, yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dampak efisiensi anggaran pemerintah.

Menurutnya, pemerintah bakal memberikan insentif perjalanan wisata berupa diskon tiket pesawat, kereta, kapal laut dan tol untuk memacu kunjungan wisatawan Nusantara ke Pulau Dewata.

"Mengenai PHK, kami sedang mengkaji pemerintah telah memberikan insentif seperti diskon perjalanan seperti pesawat, kereta dan kapal juga, dan tol dan harusnya itu memperbaiki perjalanan wisatawan nusantara ke Bali," kata Widiyanti, Rabu (11/6/2025).

Baca juga: 100 Pekerja Pariwisata Bali Kena PHK Sejak Awal 2025, Disnaker: Ini Jadi Anomali

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan salah satu solusi agar meningkatkan pendapatan sektor industri pariwisata, khususnya hotel dan restoran di Bali.

Sehingga karyawan yang kena PHK dapat kembali dipekerjakan.

"Mudah-mudahan kita lihat dalam beberapa bulan ini keadaan akan membaik sehingga karyawan yang dirumahkan kembali bekerja," kata dia.

Ia mengakui kebijakan efesiensi anggaran pemerintah membuat okupansi hotel sepi, khususnya hotel yang bergantung pada kegiatan MICE (Meetings, Incentives, Conferences, Exhibitions).

Baca juga: Bikin Heran, Ratusan Karyawan Kena PHK di Bali meski Wisatawan Ramai

Namun, sektor industri perhotelan telah mendapat angin segar setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan himbauan kepada pemerintah untuk kembali memgelar rapat di hotel.

"Kami memahami adanya beberapa bulan ini penurunan okupansi hotel dari penyesuaian pola penghematan pemerintah. Tapi dari Kemendagri telah mengeluarkan imbauan bahwa Pemda dapat selalu mulai bekerja dan meeting di hotel-hotel kembali," kata dia.

Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali mencatat ada 100 orang karyawan akomodasi wisata yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas efesien anggaran pemenrintah.

Kepala Disnaker Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan ada 100 karyawan akomodasi wisata di yang tersebar di Kabupaten Badung, mengalami PHK selama enam bulan terakhir, Januari-Juni 2025.

"Di Bali ketika ada PHK satu saja itu masalah karena pariwisata sedang menggeliat naik, okupansi juga cukup tinggi kalau sampai ada PHK menjadi sebuah anomali. Tetapi yang tercatat memang baru di 100 sekian," kata dia, Rabu.

Baca juga: Dampak Efisiensi, Ribuan Pegawai Hotel di Jateng Kena PHK

Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalam lagi terkait adanya fenomena PHK di Kabupten Badung, yang merupakan jantung pariwisata Bali.

"100 pekerja di hospitality umumnya banyak di hotel resto tapi perlu rinci lebih dalam lagi," kata dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau