Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanti-wanti Negera Tetangga soal Penularan Malaria, Menkes: Nyamuk Tak Peduli Paspor

Kompas.com, 17 Juni 2025, 14:31 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengingatkan negara tetangga, khususnya Papua Nugini terkait penularan malaria.

Dengan nada becanda khasnya, Budi mengatakan nyamuk yang menyebarkan penyakit mematikan tersebut tidak memiliki paspor atau visa saat melintasi pintu masuk atau perbatasan negara.

"Malaria ini dibawa oleh nyamuk, dan nyamuk-nyamuk ini adalah penyelundup terburuk di dunia, karena mereka tidak peduli dengan visa dan paspor. Mereka tidak pernah menyatakan bahwa mereka membawa parasit dalam formulir deklarasi bea cukai," katanya dalam acara Asia Pasific Leader Summit on Malaria Elimination di Hotel Hilton, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Selasa (17/6/2025).

Baca juga: Kemenkes Prioritaskan Eliminasi Malaria di Papua yang Masih Tinggi Kasusnya

"Jika kita dapat memastikan bahwa petugas imigrasi kita antara Papua Nugini dan Indonesia dapat menangkap semua nyamuk dan mengidentifikasi apakah mereka memiliki izin dan bebas dari parasit, itu akan sangat bagus dalam memberantas malaria," sambungnya masih dengan nada bercanda.

Budi awalnya mengungkapkan bahwa per satu menit, terdapat satu orang di dunia yang meninggal karena menderita malaria.

Baca juga: 687 Kasus Malaria di Gorontalo, Tambang Ilegal Diduga Jadi Pemicu Utama

Tercatat, penyakit ini menyerang 250 juta orang dan membunuh 600.000 orang di seluruh dunia setiap tahunnya.

Karena itu, ia mengajak negara tetangga yang hadir dalam forum tersebut untuk mengatasi persoalan ini secara bersama-sama. Indonesia sendiri telah menargetkan bisa terbebas dari penularan malaria pada 2030.

"Itulah sebabnya saya katakan satu orang meninggal setiap menit karena malaria. Itulah sebabnya kita harus bergerak cepat. Itulah sebabnya visi 2030 untuk memberantas malaria sangat penting," kata dia.

Ia mengatakan, di Indonesia sendiri, malaria masih menjadi ancaman serius. Malaria menempati urutan kedua penyakit menular tertinggi di Indonesia, dengan total 500.000 kasus setiap tahunnya.

Sedangkan, urutan pertama tuberkulosis (TB) dengan total 870.000 kasus, dan ketiga HIV 500.000 kasus, serta DBD 250.000 kasus.

"Jadi dari segi kematian, sementara tuberkulosis membunuh lebih dari 130.000 orang Indonesia, HIV sekitar 26.000, malaria tetap di urutan paling bawah, sekitar 150 orang setiap tahun karena pengobatan itu sudah terbukti," kata dia.

Budi menambahkan, 90 persen kasus malaria tersebut ditemukan di Papua. Dari 514 kabupeten di Indonesia, baru 407 kabupten atau 79 persen yang bebas malaria.

Adapun sejumlah upaya yang dijalankan Kementerian Kesehatan untuk mengeliminasi kasus malaria di Papua, yakni mengintegrasikan skrining malaria ke dalam program Cek Kesehatan Gratis (CKG).

Kemudian, mendistribusikan kelambu berinsektisida tahan lama sebanyak 3,3 juta setiap dua dan tiga tahun, dan dua kabupaten dijadikan daerah percontohan pemberian obat malaria secara massal.

"Jadi, itulah sebabnya kita perlu bekerja sama, tidak hanya dengan enam Gubernur Provinsi Papua. Kemarin, kami baru saja menandatangani rencana aksi bersama dengan kolega saya dari Papua Nugini, untuk memastikan bahwa pedagang terburuk (nyamuk malaria) di dunia ini dikelola oleh kita," kata dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau