Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdampak Kebijakan Koster, Asosiasi Pengusaha Air Minum Mengadu ke Wamendagri

Kompas.com, 5 Juli 2025, 18:06 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengaku mendapat aduan dari salah satu asosiasi perusahaan air minum terkait kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster.

Aduan tersebut terkait dampak dari kebijakan Koster yang melarang produksi dan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai ukuran di bawah 1 liter.

"Iya ada yang mengadu karena merasa terdampak terhadap pelarangan itu," kata Bima saat menghadiri kegiatan showcase aspal plastik di Jimbaran Hub, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Sabtu (5/7/2025).

Baca juga: Soal Kebijakan Koster Larang Air Minum Kemasan Plastik, Ini Tanggapan Rano Karno

Bima mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian terhadap kebijakan Koster yang tertuang dalam aturan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih itu.

"Kita akan lakukan kajian, kita akan dengar lah karena konteksnya adalah soal ekosistem kan. Keluhan ini apa, solusinya apa. Setiap kebijakan itu menurut saya penting untuk mendapatkan feedback, mendengarkan, mengevaluasi dari semua stakeholder," kata dia.

Kendati demikian, Bima tetap mengapresiasi kebijakan tersebut karena dapat mengurangi sampah plastik.

"Kita kaji sama-sama, setiap kebijakan itu pasti ada plus dan minusnya, ini kan baru. Nggak apa-apa sebagai inisiasi kita apresiasi untuk mengurangi sampah plastik, tapi dalam pelaksanaannya pasti harus kita lihat data dan fakta di lapangan, ada penyesuaian apa dengan mendengarkan semua," katanya. 

Pemerintah Provinsi Bali mulai melarang penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik ukuran di bawah 1 liter.

Baca juga: Bali Larang Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter, Muncul Paper Cup Campuran Plastik dan Kertas

Hal ini untuk menekan penggunaan sampah plastik sekali pakai.

Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih.

Dalam beberapa kesempatan, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan aturan tersebut mulai dijalankan pada Januari 2026.

"Desember 2025 produsen sudah harus selesai mendistribusikan minuman kemasan di bawah satu liter, Januari 2026 sudah tidak ada minuman itu beredar dan dalam kurun waktu dua tahun semua sudah beres," katanya saat memberikan sambutan dalam acara di Private Dining Room-Hatten Wine, Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar, pada Senin (21/4/2025).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau