Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kapal Wisata Tenggelam di Sanur yang Tewaskan 3 Orang Akan Dilaporkan ke KNKT

Kompas.com, 6 Agustus 2025, 15:01 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Icha Rastika

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akan menginvestigasi penyebab tenggelamnya kapal wisata, fast boat Dolpin II di Perairan Sanur, Kota Denpasar, pada Selasa (5/8/2025).

Dalam insiden itu, dua orang penumpang warga negara asing (WNA) asal China, Shio Quo Hong (20), dan Hanqing Yu (37) serta seorang anak buah kapal (ABK), I Kadek Adi Jaya Dinata (23) meninggal dunia.

Sementara itu, 73 penumpang dan 4 ABK termasuk nakhoda kapal dinyatakan selamat.

Baca juga: Fast Boat Tenggelam di Perairan Sanur Bali, 2 WNA Tewas, Diduga Masih Ada yang Terjebak di Dalam Kapal

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Gde Wayan Samsi Gunarta mengatakan, kejadian ini akan dilaporkan kepada Kementerian Perhubungan untuk ditangani lebih lanjut.

"Yang jelas dilaporkan ke pusat dan kemudian nanti pusat akan melihat biasanya KNKT akan turun untuk melakukan investigasi. Nah setelah itu kita tunggu hasil investigasi dari KNKT," kata dia di Pelabuhan Sanur, Kota Denpasar, pada Rabu (6/8/2025).

Di sisi lain, kata Samsi, pihaknya juga akan menyelidiki izin operasional kapal bermesin empat tersebut.

Selain itu, prosedur mulai dari keberangkatan dan perjalanan kapal saat mengangkut penumpang dari Pelabuhan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, menuju Pelabuhan Sanur, Kota Denpasar, akan diperiksa.

"Sampai saat ini memang semuanya masih dalam kontrol. Ada bagian yang tidak terkontrol ya memang kita mesti coba cari tahu apa sih itu. Dan ini akan segera dilaporkan ke Kementerian untuk mendapatkan penanganan," kata dia.

Baca juga: Kronologi Fast Boat Angkut 75 Wisatawan Terbalik Dihantam Ombak di Bali, 2 WN China Tewas

Samsi mengatakan, salah satu yang tidak bisa kontrol atau diprediksi yakni faktor cuaca.

Oleh karena itu, kedepannya akan membuka kemungkinan untuk mengevaluasi batas jam operasional kapal dari dan menuju Pelabuhan Sanur-Pelabuhan Nusa Penida.

"Kalau memang diperlukan suatu saat karena situasi, nggak usah sore, siang juga pelabuhan bisa ditutup. Tapi kan pengambil keputusannya jelas, dan ada parameter dari BMKG, dari mana-mana dan kemudian nanti dipertimbangkan apakah pelabuhan masih dioperasikan, itu yang penting," kata dia.

Sebelumnya, Kepala KSOP Kelas II Benoa, Aprianus Hangki mengatakan, kapal bermesin empat tersebut bertolak dari pelabuhan Nusa Penida sekitar pukul 14.30 Wita.

Setelah berlayar sekitar 45 menit, ketika kapal berada di alur masuk pelabuhan Matahari Terbit Sanur, tiba-tiba ombak besar menghantam badan kapal bagian belakang.

Baca juga: Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Selat Bali, Pemkab Jembrana Kerahkan Polres dan RSU Negara

Dalam kondisi itu, nakhoda sempat berupaya mengendalikan kapal. Namun, ombak besar kembali datang hingga akhirnya kapal terbalik.

"Masalahnya kapal itu ketika dia akan memasuki alur pelayaran sanur, dia diantam ombak dari belakang, yang mungkin lebih tinggi sehingga kapalnya langsung terbalik," kata dia di Pelabuhan Sanur, pada Selasa malam.

Ia mengatakan, ABK kapal sempat mengeluarkan dua buah life raft atau rakit penyelamat dan memberikan life jacket kepada para penumpang.

Setelah itu, nakhoda dan ABK berupaya mengevakuasi para penumpang ke tepi pantai mengunakan life raft.

Menurutnya, kecelakaan tersebut murni karena faktor cuaca. Berdasarkan dokumen, kapal wisata tersebut berkapasitas 75 orang penumpang, ditambah 5 ABK.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau