DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia, berinisial RJW, bakal lolos dari tuntutan pidana dalam kasus perampasan dan pembakaran mobil Toyata Avanza milik, Ketut WK, warga Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Hal tersebut diketahui setelah korban tidak membuat laporan resmi kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Utara karena pelaku bersedia ganti rugi sebesar Rp 160.000.000.
Pejabat Sementara (Pj) Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, mengatakan kesepakatan damai antara pelaku dan korban tertuang dalam surat bermeterai.
"Korban telah membuat surat pernyataan tidak melaporkan kejadian tersebut, dan surat kesepakatan perdamaian antara korban dan terduga pelaku bertanda tangan diatas bermaterai," kata Inastuti, Kamis (7/8/2025).
Baca juga: Aksi Nekat WNA di Air Terjun Sekumpul Buleleng, Meniti Tali yang Dipasang dengan Drone
Inastuti mengatakan sikap serupa juga diambil oleh seorang WNA yang sempat ditabrak oleh pelaku saat membawa kabur mobil tersebut.
Kesepatan dami itu dicapai setelah pelaku juga bersedia biaya pengobatan dan korban tidak membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
"Untuk perkara pelaku yg sempat menabrak seorang WNA saat membawa kabur mobil tersebut dari pihak korban juga menerangkan tidak melaporkan peristiwa tersebut secara resmi karena telah terjadi kesepakatan terkait biaya pengobatan yang disepakati pelaku," kata dia.
Inastuti mengatakan WNA tersebut sempat diamankan di Polsek Kuta Utara untuk diperiksa secara intensif dalam kasus tersebut.
Selanjutnya, polisi akan menyerahkan WNA itu kepada pihak Imigrasi Ngurah Rai untuk diproses sesuai aturan keimigrasian.
"Intansi terkait dalam hal ini Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai guna menindaklanjuti status izin tinggal pelaku serta kemungkinan penerapan tindakan administratif keimigrasian (TAK), mengingat pelaku merupakan WNA yang telah mengganggu ketertiban umum," katanya.
Baca juga: Viral Aksi Nekat WNA Jalan di Atas Tali ala Slackline di Ketinggian Air Terjun Sekumpul Buleleng
Sebelumnya, seorang warga negara asing (WNA) asal Australia, berinisial RJW, ditangkap polisi usai merampas dan membakar mobil Toyota Avanza, pada Minggu (3/8/2025) pagi.
Adapun mobil bernomor polisi DK 1388 HO tersebut milik seorang warga, I Ketut WK, warga Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menerangkan kejadian ini bermula ketika korban tengah memarkirkan kendaraannya di Jalan Batu Belig, Desa Kerobokan Klod, Kecamatan Kuta Utara, sekitar pukul 24.30 Wita.
Kemudian, tiba-tiba datang pelaku menggedor pintu kaca mobil dan memaksa korban keluar dari dalam kendaraannya.
Pelaku lalu merampas dan langsung membawa kabur mobil tersebut.
Korban sempat mengejar, namun mobil yang telah dikuasai turis pria itu melaju cepat meninggalkan lokasi.
"Mobil yang dirampas WNA tersebut juga menabrak dua orang di jalanan, karena mengendarai mobil terlalu cepat hingga tidak terkejar oleh korban," katanya.
Kemudian, korban menemukan kendaraanya dalam kondisi hangus terbakar di di Jalan Buana Raya, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang