DENPASAR, KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi), Ramsudin Manullang, memastikan bahwa pihaknya sudah mengajukan pencabutan laporan di Polda Bali. Laporan itu terkait sengketa hak cipta dengan PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan).
“Kami sudah masukkan permohonan pencabutan pelaporan. Pencabutan itu kan harus dibarengi dengan permohonan Restorative Justice (RJ) juga. Dokumen yang diserahkan, surat permohonan pencabutan dan surat permohonan RJ. Sekaligus itu,” ungkap Ramsudin Manullang, Selasa (12/8/2025).
Dia menegaskan, dokumen tersebut langsung diserahkan ke Polda Bali setelah selesai acara penandatanganan perjanjian perdamaian pada Jumat (8/8/2025) di Kanwil Kementrian Hukum Bali.
Baca juga: Polda Bali: Laporan ke Mie Gacoan Belum Dicabut oleh Selmi
“Itu sudah disiapkan semua. Saya sebelum terjadi kesepakatan perdamaian, itu sudah dibicarakan soal pencabutan laporan, pencabutan berita acara. Begitu selesai hari Jumat itu, kami langsung ke Polda, ke unit penyidiknya, Reskrimsus,” tegas dia.
“Yang jelas dengan adanya permohonan itu, perkara sudah dicabut dan perkara itu sudah tidak naik atau dilimpahkan ke jaksa,” tambahnya.
Baca juga: Mie Gacoan Bayar Royalti Rp 2,2 Miliar ke Selmi, Bagaimana Hitungannya?
Menurutnya, pihak kepolisian sudah tahu terkait adanya mediasi atau penandatanganan perjanjian di Kanwil Kementrian Hukum Bali pada Jumat (8/8/2025).
“Kami transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi, dengan penyidik juga begitu,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, mengungkapkan belum ada pencabutan laporan atas kasus yang melibatkan Mie Gacoan dan LMK Selmi.
"Belum ada pencabutan. (Kasusnya) Ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus). Sampai saat ini belum ada pencabutan. (Pelapor) Belum nyabut laporannya," katanya, Selasa (12/8/2025).
Kombes Pol. Ariasandy juga menyampaikan bahwa tidak ada koordinasi dengan Kementerian Hukum sebab laporan ini terkait dengan pihak yang melaporkan.
"Yang melapor itu yang harus mencabut laporannya. Coba ditanya lagi yang melapor, apakah sudah mencabut laporannya?" ungkapnya.