DENPASAR, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali mengungkapkan, lahan yang ditembok pemilik DTW Garuda Wisnu Kencana (GWK) merupakan badan jalan.
“Kemarin sudah dicek, laporan anggota kami (GWK) memang salah (GWK), itu harusnya jalan, dan mestinya akses untuk masyarakat juga, tidak hanya aksesnya GWK,” kata Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging di Denpasar, Rabu (24/9/2025).
Kasus ini berawal dari tahun 2024, saat pihak GWK membangun tembok yang dikatakan untuk pengamanan aset mereka, tetapi pembangunan itu menyulitkan lalu lintas sekitar 600 orang warga setempat.
Setahun lamanya, pihak GWK diberi peringatan oleh DPRD Bali, tetapi karena tak diindahkan maka DPRD Bali memberi waktu sepekan bagi mereka membongkar tembok itu.
Baca juga: Terjadi Lagi, Helikopter Terlilit Tali Layangan di Sekitar GWK Bali
Berdasarkan data BPN Bali, menurut Made Daging, pembongkaran itu semestinya dilakukan karena dari peninjauan awal ditemukan bahwa area tersebut milik badan jalan.
“Kalau telah diverifikasi dan dipastikan itu jalan umum ya harus dibuka, apalagi sekarang memang sudah ada di PP Nomor 18 Tahun 2021 di Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 ada larangan memang untuk menutup akses bidang-bidang tanah itu,” ujarnya.
Namun, BPN Bali belum berkomunikasi dengan pihak GWK untuk mencocokkan data mereka, pada tahap awal, penyelenggara pertanahan ini baru difasilitasi DPRD Bali.
Jika ternyata benar kabar bahwa lahan tersebut memang milik GWK yang selama ini justru dipinjamkan untuk badan jalan, kondisinya akan berbeda.
Oleh karena itu, saat ini BPN terus berproses mencocokkan data seperti apa kondisi jalan sebelumnya.
“Sekali lagi soal skala tadi jangan sampai kemudian, oh misalnya ini haknya memang GWK, kita kalau mau pakai harus minjem misalnya, itu yang perlu dipastikan,” kata dia.
“Ada kemungkinan (tanah memang milik GWK), ada kemungkinan, tapi pastinya kemarin laporan sementara memang itu milik jalan di dalam data di BPN,” ucap Made Daging.
Baca juga: 7.000 Orang Bakal Rayakan Pergantian Tahun di GWK Bali, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin
Secara terpisah, General Manager Marketing Communication & Event GWK Cultural Park Andre Prawiradisastra mengatakan, lahan yang mereka tembok sudah legal.
Disinggung soal arahan pembongkaran, Andre mengatakan, pihaknya di Bali hanya mengikuti arahan pusat dan hingga saat ini menunggu keputusan PT Alam Sutera Realty Tbk.
“Hubungan sama pertanahan dan izin-izinnya itu diurus dari pusat, kami di Bali ini hanya sebagai operasional saja, yang mengatur semua dari pusat,” kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang