TABANAN, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menahan seorang perangkat Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali, berinisial IGPPW.
Pria yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan sekaligus operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) itu diduga menilal dana desa sebesar Rp 850,5 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan, Putu Nuryanto, mengatakan dana tersebut IGPPW transfer ke rekening pribadi IGPPW.
"Modusnya, tersangka mentransfer kas desa ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan bendahara, sekretaris desa, maupun kepala desa," kata Nuryanto, Kamis (25/9/2025).
Baca juga: Plt Bupati Nduga Salurkan Dana Desa Rp 4 Miliar untuk 2 Distrik
Perbuatan itu diduga dilakukan tersangka sejak Oktober 2023 hingga 2024.
Selama periode tersebut, IGPPW diduga 18 kali mentransfer dana desa ke rekening pribadinya dengan total Rp 267,5 juta pada 2023.
Kemudian pada 2024, IGPPW kembali melakukan 46 kali transaksi dengan total Rp 583 juta.
"Tersangka bisa melakukan itu karena menguasai user ID, password, dan token internet banking desa. Seharusnya akses itu tidak boleh digunakan tanpa persetujuan perangkat desa lain," jelasnya.
Baca juga: Eks Kades di Sergai Ditahan gara-gara Korupsi Dana Desa Rp 214 Juta
Untuk menutupi aksinya, IGPPW disebut memanipulasi laporan transaksi dengan menghapus namanya dari bukti transfer sebelum diserahkan ke kepala desa dan bendahara desa.
Aksi IGPPW terbongkar pada Oktober 2024 ketika sekretaris desa menemukan kejanggalan.
Honor kegiatan rutin desa, seperti posyandu dan kebersihan, sering terlambat dibayarkan. Saat rekening kas desa diperiksa, saldo yang tersisa hanya Rp 900 ribu.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, perbuatan IGPPW menimbulkan kerugian negara senilai Rp 850.552.992.
Atas perbuatannya, IGPPW disangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 September hingga 12 Oktober 2025, di Lapas Kelas IIA Kerobokan," pungkas Nuryanto.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang