DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda, berinisial NR (31), ditangkap polisi di kediamannya di Jalan Bina Kusuma, Kota Denpasar, Bali.
Turis asing ini kedapatan menanam tanaman ganja dengan metode hidroponik di dalam kamar di rumah tersebut.
Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Polisi Radiant mengatakan tersangka melalukan budiya ganja ini secara sistematis.
Kamar yang diubah jadi kebun ganja tersebut dilengkapi sistem pedingin, pengaturan suhu ruangan, penyiraman, pemupukan, lampu pencahayaan, hingga diawasi dengan CCTV.
"Tersangka sengaja membangun tenda hidroponik termasuk kelistrikan dan pengairan, serta mulai dari penyemaian biji, hingga pembibitan pada pot hidroponik serta area pertumbuhan tanaman ganja siap panen," kata Radiant dalam jumpa pers, Jumat (3/10/2025).
Ia mengatakan kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan WNA di dalam rumah tersebut.
Hingga akhirnya, polisi melakukan penggerebekan dan menangkap WNA tersebut, pada Rabu (1/10/2025).
"Di dalam TKP ditemukan tanaman ganja hidroponik dengan jumlah banyak, terbagi menjadi beberapa area untuk dijadikan pelaku melakukan pembibitan, penanaman hingga area perkebunan hidroponik pohon ganja," katanya.
Baca juga: WNA Inggris yang Terseret Arus di Pantai Legian Bali Ditemukan Meninggal
Radiant mengatakan tersangka tinggal di rumah tersebut bersama dengam istrinya, berinisial KV (33), perempuan berkebangsaan Rusia.
Saat ini, KV masih berstatus sebagai saksi dan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam kasus ini.
"Kami masih mendalami peran si istri ini, apakah dia mengetahui atau dia banyak membantu. Tetapi dari pemeriksaan awal, yang bersangkutan tahu namun dia tidak bisa melakukan perbuatan apa-apa. Untuk melaporkan juga tidak karena statusnya suami istri," kata dia.
Baca juga: WNA asal Inggris yang Tenggelam di Pantai Legian Ditemukan Meninggal Dunia
Ia mengatakan NR diketahui datang ke Bali sekitar bulan Maret 2025. Dia mulai menanam ganja sekitar bulan Mei 2025 dan belum sempat dipanen.
Kepada polisi, NR mengaku mendapat bibit ganja dari WNA berinisial C, yang saat ini belum diketahui keberadaannya.
"Kami sdang mendalami keberadaan “C” dan jaringannya yang ada di Bali maupun sumber barang atau benih narkotika jenis ganja tersebut," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat 2 atau 113 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang