Editor
DENPASAR, KOMPAS.com - BKSDA Bali memohon maaf atas kegiatan pembangunan kedai milik I Ketut Oka Sari Merta di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan di Kintamani, Bali.
Bangunan kedai kopi tak sesuai perizinan di Taman Wisata Alam (TWA) Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, Bali, menuai sorotan sebab dibangun di wilayah konservasi.
Belakangan diketahui BKSDA Bali menerbitkan rekomendasi, untuk membuat bangunan beton bagi penyediaan jasa wisata di wilayah konservasi tersebut.
Baca juga: Perkelahian Maut di Kintamani Bali, Kakak-Adik Tewas, 3 Tersangka Sudah Diamankan
Melalui pers rilisnya, BKSDA Bali mengakui proses pembangunan kedai makanan dan minuman milik I Ketut Oka Sari Merta di kawasan TWA Penelokan terdapat keterlambatan dalam pemenuhan aspek administrasi, khususnya terkait dukungan dan persetujuan dari masyarakat sekitar.
“Saat ini, BKSDA Bali bersama pihak terkait akan melakukan langkah-langkah penataan dan penyelarasan agar seluruh persyaratan administrasi dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, Senin (13/10/2025).
Lebih lanjutnya, berkaca dari permasalahan ini, ia mengatakan, BKSDA Bali akan memastikan setiap bentuk pemanfaatan kawasan konservasi berjalan secara transparan, partisipatif, dan tetap berorientasi pada kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat sekitar.
“BKSDA Bali menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya dinamika yang timbul terkait kegiatan pembangunan tersebut. BKSDA Bali memahami bahwa hal ini telah menimbulkan kegaduhan, perhatian dan keprihatinan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pemerhati lingkungan,” imbuhnya.
Baca juga: Ada Bangunan Liar di Kawasan Hutan Suter Kintamani, Ini Penjelasan KPH Bali Timur
Sebagai bentuk tanggung jawab, BKSDA Bali berkomitmen untuk menata kembali proses administrasi serta memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar pengelolaan kawasan TWA Penelokan tetap berjalan sesuai ketentuan dan prinsip konservasi.
BKSDA Bali juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keutuhan dan fungsi ekologis kawasan TWA Penelokan.
Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci agar kawasan ini dapat terus menjadi kebanggaan serta memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan ekologis secara berkelanjutan bagi masyarakat Bangli dan Bali pada umumnya.
“BKSDA Bali telah melaporkan terkait kejadian ini kepada Direktur Jenderal KSDAE secara tertulis pada tanggal 12 Oktober 2025 serta melaporkan kepada Gubernur Bali melalui Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, dan Bupati Bangli, untuk memohon arahan lebih lanjut,” paparnya.
Baca juga: Lahan di Lereng Gunung Batur Kintamani Terbakar, Polisi Sebut gara-gara Puntung Rokok
Untuk langkah strategis selanjutnya, BKSDA Bali akan segera mengadakan pertemuan dengan para pihak dan konsultasi sebagai bahan pertimbangan untuk merumuskan langkah-langkah strategis penyelesaian permasalahan tersebut, dengan jadwal sebagai berikut:
Pada 13 Oktober 2025, BKSDA Bali akan bertemu dengan Sdr. I Ketut Oka Sari Merta, S.E. dalam rangka klarifikasi, di Kantor KPHK Kintamani, dan dilanjutkan pertemuan dengan Pihak Desa dan Tokoh Adat Desa Kedisan sebagai perwakilan masyarakat di lokus bangunan.
Ini guna menjelaskan kronologis terjadinya pembangunan, dan membuka ruang diskusi, serta menjaring aspirasi masyarakat sekitar.
Tanggal 14 Oktober 2025, BKSDA Bali akan berkonsultasi dengan Bupati Bangli beserta jajaran, untuk menjelaskan yang telah terjadi di TWA Panelokan yang berada di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.