Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Bangunan Kafe Estetik di Kawasan Konservasi Kintamani, BKSDA Bali Minta Maaf

Kompas.com, 13 Oktober 2025, 12:23 WIB
Bilal Ramadhan

Editor

DENPASAR, KOMPAS.com - BKSDA Bali memohon maaf atas kegiatan pembangunan kedai milik I Ketut Oka Sari Merta di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan di Kintamani, Bali.

Bangunan kedai kopi tak sesuai perizinan di Taman Wisata Alam (TWA) Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, Bali, menuai sorotan sebab dibangun di wilayah konservasi.

Belakangan diketahui BKSDA Bali menerbitkan rekomendasi, untuk membuat bangunan beton bagi penyediaan jasa wisata di wilayah konservasi tersebut.

Baca juga: Perkelahian Maut di Kintamani Bali, Kakak-Adik Tewas, 3 Tersangka Sudah Diamankan

Melalui pers rilisnya, BKSDA Bali mengakui proses pembangunan kedai makanan dan minuman milik I Ketut Oka Sari Merta di kawasan TWA Penelokan terdapat keterlambatan dalam pemenuhan aspek administrasi, khususnya terkait dukungan dan persetujuan dari masyarakat sekitar.

“Saat ini, BKSDA Bali bersama pihak terkait akan melakukan langkah-langkah penataan dan penyelarasan agar seluruh persyaratan administrasi dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, Senin (13/10/2025).

Lebih lanjutnya, berkaca dari permasalahan ini, ia mengatakan, BKSDA Bali akan memastikan setiap bentuk pemanfaatan kawasan konservasi berjalan secara transparan, partisipatif, dan tetap berorientasi pada kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat sekitar.

“BKSDA Bali menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya dinamika yang timbul terkait kegiatan pembangunan tersebut. BKSDA Bali memahami bahwa hal ini telah menimbulkan kegaduhan, perhatian dan keprihatinan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pemerhati lingkungan,” imbuhnya.

Baca juga: Ada Bangunan Liar di Kawasan Hutan Suter Kintamani, Ini Penjelasan KPH Bali Timur

Sebagai bentuk tanggung jawab, BKSDA Bali berkomitmen untuk menata kembali proses administrasi serta memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar pengelolaan kawasan TWA Penelokan tetap berjalan sesuai ketentuan dan prinsip konservasi.

BKSDA Bali juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keutuhan dan fungsi ekologis kawasan TWA Penelokan.

Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci agar kawasan ini dapat terus menjadi kebanggaan serta memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan ekologis secara berkelanjutan bagi masyarakat Bangli dan Bali pada umumnya.

“BKSDA Bali telah melaporkan terkait kejadian ini kepada Direktur Jenderal KSDAE secara tertulis pada tanggal 12 Oktober 2025 serta melaporkan kepada Gubernur Bali melalui Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, dan Bupati Bangli, untuk memohon arahan lebih lanjut,” paparnya.

Baca juga: Lahan di Lereng Gunung Batur Kintamani Terbakar, Polisi Sebut gara-gara Puntung Rokok

Untuk langkah strategis selanjutnya, BKSDA Bali akan segera mengadakan pertemuan dengan para pihak dan konsultasi sebagai bahan pertimbangan untuk merumuskan langkah-langkah strategis penyelesaian permasalahan tersebut, dengan jadwal sebagai berikut:

Pada 13 Oktober 2025, BKSDA Bali akan bertemu dengan Sdr. I Ketut Oka Sari Merta, S.E. dalam rangka klarifikasi, di Kantor KPHK Kintamani, dan dilanjutkan pertemuan dengan Pihak Desa dan Tokoh Adat Desa Kedisan sebagai perwakilan masyarakat di lokus bangunan.

Ini guna menjelaskan kronologis terjadinya pembangunan, dan membuka ruang diskusi, serta menjaring aspirasi masyarakat sekitar.

Tanggal 14 Oktober 2025, BKSDA Bali akan berkonsultasi dengan Bupati Bangli beserta jajaran, untuk menjelaskan yang telah terjadi di TWA Panelokan yang berada di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Halaman:


Terkini Lainnya
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau