Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Bar di Bali Dibunuh Suami Siri yang Merupakan Mantan Karyawannya

Kompas.com, 17 Oktober 2025, 12:24 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang perempuan bernama Endang Sulastri (41), pemilik bar di kawasan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinisi Bali, tewas ditangan suami sirinya, berinisial KM (33).

Pelaku tega mengunakan sebilah pisau untuk membunuh korban di rumah mereka di Jalan Patimura, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 23.30 Wita.

"Kebetulan korban ini meminta pijat kepada pelaku dengan posisi membelakangi duduk bersila."

"Nah di situlah kesempatannya, si pelaku melakukan ataupun modusnya melakukan pembunuhannya," Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra, Jumat (17/10/2025).

Baca juga: Pembunuhan Brigadir Esco, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru

Agus mengatakan pelaku awalnya sebagai karyawan di bar milik korban. Kemudian mereka nikah secara sirih sekitar tahun 2021.

Alasan pelaku bunuh korban

Kepada polisi, pelaku mengaku tega membunuh istrinya itu karena merasa sakit hati sering dicaci maki korban.

"Yang bersangkutan ini juga sebagai karyawan. Memang mungkin dinilai oleh korban kinerjanya kurang. Makanya sudah dikasarilah omongannya sehingga itu menimbulkan pelaku ingin menghabisi korban," kata dia.

Agus menambahkan pelaku melakukan aksi kejinya ini secara terencana.

Mulai dari menyiapkan sebilah pisau yang disembunyikan di bawah bantal dan hendak menghabisi nyawa korban pada saat tengah tertidur.

Pada malam kejadian, korban yang tidak merasa curiga meminta pelaku memijatnya agar bisa tidur. Saat itulah, pelaku menjalankan aksinya.

Baca juga: 3 Anak Punk Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Pria Bertato Berlian di Demak, Terancam 12 Tahun Bui

"Berdasarkan hasil otopsi didapatkan bahwasannya korban ini mengalami kekerasan benda tajam sebanyak ataupun terpotong sebanyak 100 persen pada saluran pernapasannya menggunakan pisau dan mengakibatkan leher 60 persen terpotong," kata dia.

Agus mengatakam usai membunuh korban, pelaku langsung melarikan diri ke kampung halamannya di Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.

Sedangkan, keberadaan jenazah korban baru diketahui pertama kali oleh anak angkatnya pada Minggu (12/10/2025).

Setelah melakukan serangkian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku sekitar satu kali 24 jam setelah jenazah korban ditemukan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KHP junto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pindana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau