Editor
KOMPAS.com - Universitas Udayana (Unud) menunjukkan ketegasan dalam menindak etika dan soft skill mahasiswa dengan merekomendasikan sanksi akademik berat terhadap enam mahasiswa yang menunjukkan perilaku tidak pantas dan nir-empati menanggapi kematian Timothy Anugerah Saputra.
Dikutip dari Kompas.id dalam artikel berjudul Jari-jarimu Harimaumu dalam Bunuh Diri dan Perundungan di Universitas Udayana, Enam mahasiswa tersebut direkomendasikan mendapat nilai D atau tidak lulus pada seluruh mata kuliah yang dijalani semester ini.
Keputusan ini menegaskan kembali pernyataan kampus bahwa aspek soft skill dan etika termasuk penilaian dalam perkuliahan.
Baca juga: Enam Mahasiswa Unud Pelaku Perundungan Dipecat dari Organisasi Kemahasiswaan
FISIP Unud merekomendasikan sanksi keras terhadap enam mahasiswa yang terlibat dalam ucapan nir-empati di media sosial.
Rapat koordinasi internal FISIP, Dewan Perwakilan Mahasiswa, dan Himpunan Mahasiswa Program Studi mengambil keputusan tersebut setelah terjadi peristiwa yang menimpa almarhum Timothy.
Ketua Unit Komunikasi Publik Unud Ni Nyoman Dewi Pascarani menyebut Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) kini mengambil alih kasus ini.
Satgas PPK akan mendalami peristiwa tersebut untuk tindak lanjut. Pemeriksaan secara internal mengacu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Dewi Pascarani menjelaskan, sanksi resmi akan diumumkan setelah penyelidikan tuntas oleh Satgas PPK.
Unud mengecam keras segala bentuk ucapan, komentar, dan atau tindakan nir-empati perundungan, kekerasan verbal, maupun tindakan tidak empatik di dunia nyata dan ruang digital.
Tindakan itu bertentangan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Etika Akademik Unud. Kampus akan menindak tegas sivitas yang melanggar sekaligus menguatkan sosialisasi komunikasi publik dan penggunaan media sosial.
Rektor Unud I Ketut Sudarsana menyatakan kampus harus menjadi ruang aman.
"Kami menegaskan bahwa kampus harus menjadi ruang aman, berempati, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Kampus akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan kehormatan akademik," tegas rektor Unud dikutip Kompas.id.
Baca juga: Mahasiswa Unud Tewas Jatuh dari Lantai 4 Kampus, Keluarga Ikhlas dan Tak Mau Lapor Polisi
Lembaga Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud juga menjatuhkan sanksi organisasi.
DPM mengumumkan pemberhentian secara tidak hormat terhadap Ketua Komisi II, Putu Ryan Abel Perdana Putra.
Pemberhentian terkait pelanggaran kode etik AD/ART DPM. Pihak DPM menilai tindakannya tidak mencerminkan nilai dan sikap sosial yang baik.