DENPASAR, KOMPAS.com – Tersangka kasus penganiayaan dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam, IPS alias R (35), ditangkap dan ditahan tim kepolisian dari Polsek Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Pelaku juga melakukan perusakan di Banjar Kutapang Kangin, Desa Batununggul pada Rabu (26/11/2025).
“Setiap bentuk penganiayaan dan ancaman, terlebih menggunakan senjata tajam, akan kami tindak tegas sesuai prosedur hukum. Keselamatan warga adalah prioritas kami,” jelas Kapolsek Nusa Penida, AKP I Ketut Kesuma Jaya SH, Minggu (30/11/2025).
Baca juga: Dituduh Selingkuh dan Digugat Cerai, Pria Lampung Bunuh Mantan Istri dengan Sejumlah Tusukan
Ketut menerangkan, tersangka datang ke rumah korban dan melontarkan tuduhan perselingkuhan.
Kemudian pelaku sempat mendobrak pintu gerbang dan melakukan kekerasan terhadap Komang Priasastuti, istri pelapor I Kadek Samudra.
IPS juga memukul Samudra. Dahi dan pipi bagian korban sampai bengkak. Sementara Priasastuti mengalami luka lecet pada leher.
Setelah memukuli korban, tersangka pergi. Namun malah kembali lagi ke rumah korban dan membawa pisau belati.
Dia mengayunkan sajam tersebut dan mengancam akan membunuh istri korban. Korban kemudian melapor ke Polsek Nusa Penida.
Baca juga: Dituding Selingkuh Hingga Viral, Guru SD di Wonosobo Angkat Suara: Kebetulan Kami Di Kafe yang Sama
"Unit Reskrim Polsek Nusa Penida kemudian melakukan rangkaian tindakan kepolisian, termasuk pemeriksaan saksi, olah TKP, dan mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau belati," imbuh Ketut.
Tersangka resmi ditahan pada Jumat (28/11/2025) berdasarkan Sp.Han/23/XI/2025/Reskrim.
Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 335 KUHP tentang pengancaman. Saat ini roses penyidikan terhadap tersangka masih terus berlanjut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang