Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol

Kompas.com, 10 Desember 2025, 16:33 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JEMBRANA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial IKAW (31) ditangkap Polres Jembrana karena menanam ganja di rumahnya di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Kapolres Jembrana AKBP I Kadek Citra Dewi Suparwati mengatakan, IKAW membeli bibit ganja tersebut melalui internet dan dikirim dari Spanyol.

"Tersangka (IKAW) mempelajari cara menanam ganja melalui internet," ujarnya, Rabu (10/12/2025) dalam keterangannya.

Baca juga: Lima Kurir Ganja 128 Kg di Medan Dituntut Hukuman Mati

IKAW ditangkap pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 12.00 Wita. Polisi lebih dahulu memantau di Kantor Pos Jembrana, setelah mencurigai pengiriman paket yang ditujukan kepada pelaku.

Penyelidikan itu berawal dari informasi aktivitas mencurigakan terkait narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

"Saat diperiksa, paket berisi satu amplop cokelat dengan identitas pengirim OSSC Souvenirs SL dari Spanyol. Di dalamnya terdapat plastik klip berisi 52 biji ganja kering," jelas Kapolres.

Baca juga: Polisi Gerebek Homestay di Wonosobo, Dua Pengedar Ganja dan Sabu Ditangkap

Penggeledahan paket tersebut turut disaksikan Kepala Lingkungan Dauhwaru, I Gusti Ngurah Kade Adi Adnyana.

Dalam pemeriksaan awal, IKAW mengakui biji ganja itu dibeli melalui situs internet dengan nilai transaksi sekitar Rp 4,4 juta.

"Tersangka juga mengaku sudah tiga kali memesan bibit serupa sebelumnya," imbuh dia.

Setelah paket diamankan, polisi melanjutkan pengembangan ke rumah pelaku di Kelurahan Loloan Timur, Jembrana.

Di lokasi, polisi menemukan empat pot berisi tanaman ganja dengan tinggi bervariasi, lampu ultraviolet, biji ganja tambahan, dan daun ganja kering.

"Seluruh barang bukti dan pelaku telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar sambung Citra Dewi.

Akibat perbuatannya, IKAW dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hingga 12 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 8 miliar.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Denpasar
Asosiasi Homestay Minta Koster Kaji Ulang Wacana Setop Akomodasi Airbnb
Asosiasi Homestay Minta Koster Kaji Ulang Wacana Setop Akomodasi Airbnb
Denpasar
Banjir Kiriman di Pantai Crystal Bay Bali, Bawa Lumpur Hingga Kayu dari Perbukitan
Banjir Kiriman di Pantai Crystal Bay Bali, Bawa Lumpur Hingga Kayu dari Perbukitan
Denpasar
Wakil Ketua DPRD: Penutupan TPA Sawung Bali Bisa Buat Kekacauan Pengelolaan Sampah
Wakil Ketua DPRD: Penutupan TPA Sawung Bali Bisa Buat Kekacauan Pengelolaan Sampah
Denpasar
Lestarikan Ekosistem, Kebun Raya Bali Tanam 130 Bibit Cemara di Danau Tamblingan
Lestarikan Ekosistem, Kebun Raya Bali Tanam 130 Bibit Cemara di Danau Tamblingan
Denpasar
Setelah 23 Desember 2025, Dinas KLH Bali: TPA Suwung Hanya Terima Sampah Residu Saja
Setelah 23 Desember 2025, Dinas KLH Bali: TPA Suwung Hanya Terima Sampah Residu Saja
Denpasar
Perwakilan Pengusaha di Jatiluwih Bali: Kami Butuh Solusi yang Saling Menguntungkan
Perwakilan Pengusaha di Jatiluwih Bali: Kami Butuh Solusi yang Saling Menguntungkan
Denpasar
TPA Suwung Ditutup Mulai 23 Desember, Apa Solusi DKLH Bali?
TPA Suwung Ditutup Mulai 23 Desember, Apa Solusi DKLH Bali?
Denpasar
Kekurangan Anggaran Rp 50 Miliar, Pemkab Buleleng Bakal Potong Tambahan Penghasilan ASN
Kekurangan Anggaran Rp 50 Miliar, Pemkab Buleleng Bakal Potong Tambahan Penghasilan ASN
Denpasar
Krisis Ruang Kelas SMP di Buleleng, Bupati: Saya Baru Tahu
Krisis Ruang Kelas SMP di Buleleng, Bupati: Saya Baru Tahu
Denpasar
Polisi Ungkap Aktivitas Bintang Porno Inggris dan 17 Pria WNA Saat Ditangkap di Bali
Polisi Ungkap Aktivitas Bintang Porno Inggris dan 17 Pria WNA Saat Ditangkap di Bali
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau