Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Debitur Fiktif, Pasutri di Bali Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp 5 M

Kompas.com - 13/04/2022, 21:33 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pasangan suami istri berinisial SW dan IKB ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Kabupaten Badung, Bali, senilai Rp 5 miliar.

Pasutri ini ditetapkan tersangka dalam perannya sebagai debitur pada program penerima fasilitas kemudahan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa Kantor BPD Bali Cabang Badung periode tahun 2016 dan 2017.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Luga Harlianto mengatakan, dalam kasus ini, pasutri tersebut diduga bersekongkol dengan IMK dan DPS, saat masih menjadi penjabat di BPD Bali Cabang Badung.

Baca juga: Kepsek di Bali Injak Bahu Siswa Saat Push Up, Dicopot dari Jabatan

"Tanggal 11 April 2022, telah ditetapkan IMK, DPS, SW dan IKB sebagai tersangka. IMK dan DPS merupakan pejabat di kantor cabang yang saat ini keduanya sudah purna tugas. Sedangkan SW dan IKB merupakan pihak swasta yang memiliki hubungan suami istri," kata Luga dalam keterangan tertulis, Rabu (13/4/2022).

Dijelaskan Luga, pasutri ini mengajukan kredit senilai Rp 5 miliar melalui CV. SU, CV. DBD dan CV BJL yang bergerak pada sektor pengadaan barang dan jasa di institusi pendidikan swasta di Bali.

Baca juga: Buang Limbah ke Sungai hingga Air Jadi Merah, Pengusaha Sablon di Denpasar Didenda Rp 2,5 Juta

Lalu, tersangka IMK memberikan persetujuan atas pengajuan kredit tersebut tanpa melakukan analisa terlebih dahulu. Ia kemudian memerintahkan tersangka DPS untuk mencairkan kredit berupa rekening giro ke perusahaan pasutri tersebut.

Ternyata, kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut tidak pernah ada atau tidak dilaksanakan alias fiktif.

Luga mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan penyitaan bukti-bukti berupa dokumen terkait kredit fiktif.

"Dari pemeriksaan saksi-saksi ditemukan peran dari keempat orang ini yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP," katanya.

"Akibat perbuatan tersangka, negara dalam hal ini BPD Bali mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 miliar," tambahnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com