Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Penjara, Residivis Pencurian Satroni 8 Toko Kelontong di Tiga Kabupaten di Bali

Kompas.com - 07/05/2022, 06:28 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BANGLI, KOMPAS.com - Aparat Polisi Resor (Polres) Bangli, Bali menangkap IWA (42), warga Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Pria yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I A Kerobokan ini, ditangkap karena diduga mencuri di 8 toko kelontong yang tersebar di tiga Kabupaten di Bali.

"Pelaku keluar dari LP kerobokan pada tanggal 12 Pebruari 2022 telah melakukan pencurian sebanyak 8 TKP di wilayah Bangli, Gianyar dan Klungkung," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bangli, AKP Androyuan Elim, dalam keterangan rilis pada Jumat (6/5/2022).

Baca juga: Tabrak Tempat Dagangan dan Aniaya Korban, 2 Pelaku Ditangkap, Berasal dari Oknum Satpol PP dan Residivis

Elim mengatakan, penangkapan IWA berkat laporan tiga pemilik toko kelontong yang berlokasi di wilayah berbeda di Kabupaten Bangli.

Salah satu dari ketiga korban itu adalah I Made Wirata (51), pemilik sebuah toko di Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, Bali.

Diceritakan Elim, pada Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 06.00 Wita, Wirata mendapati rolling door toko miliknya sudah dibuka oleh orang lain. Sebagian barang dagangannya juga hilang dibawa kabur maling.

Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polisi Sektor (Polsek) Tembuku, Bangli.

Dalam waktu hampir bersamaan, I Made Sudana (40), pemilik Toko Pandawa Lima di Desa Selat, Kecamatan Susut, dan I Made Pasek Guna Arta (56), pemilik Toko Guna Artha di Jalan Moh.Hatta, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, juga melaporkan peristiwa serupa ke pihak kepolisian.

Atas fenomena pencurian ini, Tim Opsnal Polres Bangli melakukan penyelidikan kurang lebih selama dua minggu.

Baca juga: Komplotan Residivis Bobol Dealer Motor di Jambi, Hasil Curian Dipakai untuk Beli Narkotika

Hingga akhirnya berhasil menangkap IWA pada Kamis (5/5/2022) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari, di Gianyar, Bali. Pelaku dan barang bukti kemudian di bawa Polres Bangli untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di 8 toko kelontong yang ada di wilayah Bangli, Gianyar, dan Klungkung.

"Motif tersangka mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan untuk mabuk-mabukan di kafe serta bermain judi," kata Elim.

Elim menambahkan, sebelumnya tersangka juga telah melakukan tindak pidana serupa dan sudah menjalani hukuman penjara.

Baca juga: Residivis Narkoba di Bengkulu Tebus Sisa 3 Bulan Penjara dengan Uang Rp 800 Juta

"Sama kasus curat (pencurian dengan pemberatan) di warung (toko kelontong), cuma sebelumnya dia beraksi wilayah Badung dan Tabanan," katanya.

Dalam kasus ini, lanjutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 atau ke 5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 ke (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Perkara ini dilakukan pengembangan karena masih besar kemungkinan pelaku masih ada melakukan pencurian di TKP lain," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Asal Korea Selatan

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Asal Korea Selatan

Denpasar
2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com