Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Penjara, Residivis Pencurian Satroni 8 Toko Kelontong di Tiga Kabupaten di Bali

Kompas.com, 7 Mei 2022, 06:28 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BANGLI, KOMPAS.com - Aparat Polisi Resor (Polres) Bangli, Bali menangkap IWA (42), warga Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Pria yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I A Kerobokan ini, ditangkap karena diduga mencuri di 8 toko kelontong yang tersebar di tiga Kabupaten di Bali.

"Pelaku keluar dari LP kerobokan pada tanggal 12 Pebruari 2022 telah melakukan pencurian sebanyak 8 TKP di wilayah Bangli, Gianyar dan Klungkung," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bangli, AKP Androyuan Elim, dalam keterangan rilis pada Jumat (6/5/2022).

Baca juga: Tabrak Tempat Dagangan dan Aniaya Korban, 2 Pelaku Ditangkap, Berasal dari Oknum Satpol PP dan Residivis

Elim mengatakan, penangkapan IWA berkat laporan tiga pemilik toko kelontong yang berlokasi di wilayah berbeda di Kabupaten Bangli.

Salah satu dari ketiga korban itu adalah I Made Wirata (51), pemilik sebuah toko di Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, Bali.

Diceritakan Elim, pada Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 06.00 Wita, Wirata mendapati rolling door toko miliknya sudah dibuka oleh orang lain. Sebagian barang dagangannya juga hilang dibawa kabur maling.

Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polisi Sektor (Polsek) Tembuku, Bangli.

Dalam waktu hampir bersamaan, I Made Sudana (40), pemilik Toko Pandawa Lima di Desa Selat, Kecamatan Susut, dan I Made Pasek Guna Arta (56), pemilik Toko Guna Artha di Jalan Moh.Hatta, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, juga melaporkan peristiwa serupa ke pihak kepolisian.

Atas fenomena pencurian ini, Tim Opsnal Polres Bangli melakukan penyelidikan kurang lebih selama dua minggu.

Baca juga: Komplotan Residivis Bobol Dealer Motor di Jambi, Hasil Curian Dipakai untuk Beli Narkotika

Hingga akhirnya berhasil menangkap IWA pada Kamis (5/5/2022) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari, di Gianyar, Bali. Pelaku dan barang bukti kemudian di bawa Polres Bangli untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di 8 toko kelontong yang ada di wilayah Bangli, Gianyar, dan Klungkung.

"Motif tersangka mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan untuk mabuk-mabukan di kafe serta bermain judi," kata Elim.

Elim menambahkan, sebelumnya tersangka juga telah melakukan tindak pidana serupa dan sudah menjalani hukuman penjara.

Baca juga: Residivis Narkoba di Bengkulu Tebus Sisa 3 Bulan Penjara dengan Uang Rp 800 Juta

"Sama kasus curat (pencurian dengan pemberatan) di warung (toko kelontong), cuma sebelumnya dia beraksi wilayah Badung dan Tabanan," katanya.

Dalam kasus ini, lanjutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 atau ke 5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 ke (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Perkara ini dilakukan pengembangan karena masih besar kemungkinan pelaku masih ada melakukan pencurian di TKP lain," kata dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Denpasar
Asosiasi Homestay Minta Koster Kaji Ulang Wacana Setop Akomodasi Airbnb
Asosiasi Homestay Minta Koster Kaji Ulang Wacana Setop Akomodasi Airbnb
Denpasar
Banjir Kiriman di Pantai Crystal Bay Bali, Bawa Lumpur Hingga Kayu dari Perbukitan
Banjir Kiriman di Pantai Crystal Bay Bali, Bawa Lumpur Hingga Kayu dari Perbukitan
Denpasar
Wakil Ketua DPRD: Penutupan TPA Sawung Bali Bisa Buat Kekacauan Pengelolaan Sampah
Wakil Ketua DPRD: Penutupan TPA Sawung Bali Bisa Buat Kekacauan Pengelolaan Sampah
Denpasar
Lestarikan Ekosistem, Kebun Raya Bali Tanam 130 Bibit Cemara di Danau Tamblingan
Lestarikan Ekosistem, Kebun Raya Bali Tanam 130 Bibit Cemara di Danau Tamblingan
Denpasar
Setelah 23 Desember 2025, Dinas KLH Bali: TPA Suwung Hanya Terima Sampah Residu Saja
Setelah 23 Desember 2025, Dinas KLH Bali: TPA Suwung Hanya Terima Sampah Residu Saja
Denpasar
Perwakilan Pengusaha di Jatiluwih Bali: Kami Butuh Solusi yang Saling Menguntungkan
Perwakilan Pengusaha di Jatiluwih Bali: Kami Butuh Solusi yang Saling Menguntungkan
Denpasar
TPA Suwung Ditutup Mulai 23 Desember, Apa Solusi DKLH Bali?
TPA Suwung Ditutup Mulai 23 Desember, Apa Solusi DKLH Bali?
Denpasar
Kekurangan Anggaran Rp 50 Miliar, Pemkab Buleleng Bakal Potong Tambahan Penghasilan ASN
Kekurangan Anggaran Rp 50 Miliar, Pemkab Buleleng Bakal Potong Tambahan Penghasilan ASN
Denpasar
Krisis Ruang Kelas SMP di Buleleng, Bupati: Saya Baru Tahu
Krisis Ruang Kelas SMP di Buleleng, Bupati: Saya Baru Tahu
Denpasar
Polisi Ungkap Aktivitas Bintang Porno Inggris dan 17 Pria WNA Saat Ditangkap di Bali
Polisi Ungkap Aktivitas Bintang Porno Inggris dan 17 Pria WNA Saat Ditangkap di Bali
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau