DENPASAR, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan menangkap penjambret spesialis turis asing yang biasa beraksi di kawasan Sanur, Kota Denpasar, Bali.
Pelaku berinisial R (39). Dia ditangkap usai menjambret tas bermerek milik seorang warga negara asing (WNA) asal Perancis berinisial NCS (35).
Dia ditangkap setelah dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melarikan diri.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh proyek ini mengaku terpaksa melakukan pencurian karena didesak oleh kebutuhan sekolah anaknya.
Baca juga: Pemotor di Bali Tertembak Senapan Angin, Pelaku Mengaku Bidik Burung, tetapi...
Dia sudah menjambret di lokasi tersebut sebanyak dua kali dan selalu menyasar turis asing.
"Uangnya buat daftarin anak sekolah," kata R saat dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus pencurian di Kantor Polsek Denpasar Selatan, Bali, Senin (15/8/2022).
Kepala Polsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Dwi Permana mengatakan, aksi penjambretan yang dilakukan tersangka terjadi di Jalan Sekar Waru, Desa Sanur, Kota Denpasar, pada Selasa (9/8/2022) sekitar pukul 11.00 Wita.
Baca juga: Pengemudi Lexus yang Tembak Perempuan di Bali Ternyata Pakai Senapan Angin
Ketika itu, korban hendak ke pantai mengunakan sepeda dayung. Dia menyimpan tas merek Samsonite berisi pakaian dan uang tunai di keranjang bagian depan.
Di tengah perjalanan, dia tiba-tiba dipepet seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Vario dan langsung merampas tasnya itu.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 juta.
Teja mengatakan, setelah mendapat laporan, personel langsung bergerak mendatangi lokasi kejadian.
Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), anggota mendapat ciri-ciri pelaku dan bukti petunjuk kendaraan yang digunakannya. Hingga akhirnya, tersangka berhasil ditangkap di tempat tinggalnya di daerah Sesetan, Denpasar, Bali, pada Minggu (14/8/2022).
"Saat dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan sehingga kami harus melakukan tembakan tegas terukur untuk melumpuhkan yang bersangkutan," kata Teja.
Atas perbuatannya, pelaku disangka dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.