Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMK Bali 2023, Kabupaten Badung Paling Tinggi

Kompas.com, 6 Desember 2022, 14:50 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Daftar upah minimum kabupaten/kota di Bali atau UMK Bali 2023 penting disimak sebagai dasar penentuan upah pekerja.

Sebelumnya UMP Bali 2023 sudah diputuskan melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 847/03-M/HK/2022 tertanggal 24 November 2023.

Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan besaran UMP Bali 2023 sebesar Rp 2.713.672,28.

Baca juga: UMK Se-Bali Ditetapkan, Perusahaan Tak Patuh Bisa Dipidana

Kemudian melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 869/03-M/HK/2022 tertanggal 2 Desember 2022 ditetapkan daftar UMK Bali 2023 untuk tiap kabupaten/kota.

Baca juga: Daftar Daerah yang Telah Menetapkan UMK 2023, Mana Saja?

Daftar UMK 2023 Bali

Berikut adalah daftar besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Tahun 2023.

  • Besaran UMK 2023 di Kota Denpasar yaitu Rp 2.994.646,14.
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Jembrana yaitu Rp 2.738.698,00.
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Tabanan yaitu Rp 2.824.613, 12.
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Badung yaitu Rp 3.163.837,32.
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Gianyar yaitu Rp 2.837.680,02.
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Klungkung yaitu Rp 2.714.642,00.
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Karangasem yaitu Rp 2.730.264,15.
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Buleleng yaitu Rp 2.716.206,49.
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Bangli yaitu Rp 2.713.672,28.

Sebagai catatan, Kabupaten Bangli yang nilai upah minimumnya tidak tercantum maka upah yang berlaku adalah UMP Bali 2023.

Baca juga: Daftar UMP 2023 di Bali, NTB, dan NTT

Dari daftar tersebut diketahui bahwa UMK Bali 2023 tertinggi ada di Kabupaten Badung yaitu sebesar Rp 3.163.837,32.

Berikutnya adalah Kota Denpasar yaitu sebesar Rp 2.994.646,14 dan Kabupaten Gianyar yaitu sebesar Rp 2.837.680,02.

Sementara UMK Bali 2022 terendah ada di Kabupaten Bangli yaitu sebesar Rp 2.516.971.

Besaran UMP dan UMK tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 mendatang.

Sumber:
baliprov.go.id-UMP 
baliprov.go.id-UMK 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau