BULELENG, KOMPAS.com - Seorang satpam hotel di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial KS (46), diduga melecehkan siswi magang di hotel tempat dia bekerja.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres Buleleng sejak tanggal 12 Juli 2023," ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi di Buleleng, Sabtu (22/7/2023).
KS disangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca juga: Pelajar di Buleleng Cabuli Pacar hingga Hamil dan Paksa Korban Gugurkan Kandungan
Picha mengungkapkan, KS diduga melecehkan seorang siswi SMA berusia 17 tahun. Korban merupakan siswi magang di hotel tempat pelaku bekerja.
Pelecehan tersebut terjadi pada Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 06.30 Wita.
Baca juga: Tak Terima Diputuskan, Pemuda di Buleleng Sebar Video Telanjang Pacar
Awalnya, pelaku KS mendatangi korban di resto hotel dan tiba-tiba langsung memijit bahu korban. Pelaku lalu melecehkan payudara dan paha korban.
"Korban sempat melawan namun ditahan oleh pelaku," ungkapnya.
Korban berhasil melepaskan diri dan kabur dari pelaku. Kejadian pelecehan seksual ini lalu dilaporkan orangtua korban ke polisi pada Selasa (2/5/2023).
Polisi melakukan penyelidikan atas laporan itu dan menangkap pelaku KS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.